KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di salah satu lapo (warung) tuak di Desa Tanjung Gunung, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo, Jumat (19/4/2024) sekira pukul 20.45 WIB malam.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing menerangkan, dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial AT (39) warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng.
“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar yang dikemas dalam beberapa paket dengan total berat 16,24 gram,” kata AKP Henry Tobing kepada wartawan di Mapolres Karo, Kamis (2/5/2024).
Ia menerangkan, penangkapan AT bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Desa Tanjung Gunung.
“Informasi kita terima dua hari sebelum penangkapan. Kita selanjutnya melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap AT di warung tuak itu lengkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujar Henry.
Dari hasil penggeledahan, sebut Henry, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 80 ribu. Setelah diinterogasi, AT mengakui jika uang tersebut merupakan hasil penjualan ganja miliknya.
“Saat ini AT sudah ditahan di RTP Mapolres Karo untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikan ganja itu, kami akan terus melakukan pengembangan. AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Teks foto: Pelaku beserta barang bukti ganja siap edar di Mapolres Tanah Karo. SUMUTBERITA.com/dok Humas Polres Karo
PENULIS: RED