TANAH KARO – SUMBER
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA. 2016/2017 di SMA Negeri 1 Berastagi, terindikasi menyalahi aturan. Pasalnya, kuota penerimaan siswa yang seharusnya berjumlah 320 orang, bertambah mencapai 100 siswa.
Informasi yang diperoleh SUMUTBERITA dari salah satu orang tua siswa di Berastagi, Senin (25/07/2016) menyebutkan, penerimaan 100 siswa yang notabene diluar kuota itu, dikenakan kutipan sebesar Rp 8 juta per siswa dengan dalih pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
Menurutnya, seharusnya sekolah tersebut hanya menampung 10 kelas, dengan daya tampung masing-masing 32 orang dalam satu ruangan kelas. Dengan demikian, kesepuluh kelas tersebut seluruhnya dapat menampung 320 orang siswa.
“Sekolah itu telah menerima sekitar 100 orang siswa tambahan diluar kuota. Diperkirakan bisa mencapai empat kelas lagi. Untuk menampung siswa diluar kuota itu, dikenakan biaya pungutan sebesar Rp 8 juta per siswa. Katanya untuk membangun ruang kelas baru serta meubilernya,” kata orang tua siswa yang minta namanya tidak ditulis tersebut.
Di satu pihak, tambahnya, anaknya tetap ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. Namun di pihak lain, ia harus membayar uang yang tidak sedikit, agar bisa memasukkan anaknya ke sekolah itu. “Jadi tidak ada istilah NEM yang tinggi lagi. Kalau ada uang untuk membayar, ya bisa masuk,” cetusnya.
Hal ini dibenarkan pihak sekolah. Menurut MG selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, ada penambahan siswa diluar kuota. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah siswa yang diterima.
“Jumlah konkritnya belum kita tau pasti, untuk sementara berkisar 100 orang siswa. Keputusan ini diambil kepala sekolah karena sudah ada persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah untuk pembangunan ruang kelas baru,” dalih MG.
Dikatakan, hal ini juga sudah dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Saroha Ginting S.Pd. Meski demikian, ia mengaku jika rapat pengurus komite sekolah dan orang tua tersebut hanya dihadiri pengurus inti dan orang tua siswa yang menginginkan anaknya bersekolah di SMA Negeri 1 Berastagi.
“Ketua Komite adalah pak Horison Ginting, Sekretaris Jimbo Purba dan Ibu Herti Delima Purba, anggota DPRD Karo di Komisi C yang menangani pendidikan adalah sebagai bendahara,” jelasnya.
Untuk sementara, kata dia, siswa yang diterima diluar kuota tersebut akan mengikuti proses belajar mengajar di aula, selama pembangunan ruang kelas belajar hasil kutipan tersebut berjalan. “Pada saat PPDB, NEM tertinggi yang diterima adalah 93,53 dan terendah 81,80,” jelasnya.
Namun, ketika disinggung apa dasar dan regulasi dalam mengambil keputusan tersebut, ia tidak dapat berkomentar.
-
PARDI SIMALANGO