KARO, SUMUTBERITA.com – Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua sekawan di pinggir jalan dekat Masjid Agung, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (11/4/2024) lalu sekira pukul 23.30 WIB. Keduanya ditangkap atas tindak pidana narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba Polres Karo AKP Henry David Bintang Tobing menjelaskan, kedua pelaku berinisial AAS (31) warga Kel. Kebun Lada, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai dan DS (41) warga Kel. Kartini, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.
Henry menyebut, kedua kawanan pelaku sabu ini ditangkap setelah masuk dalam target penangkapan kasus narkotika jenis sabu.
“Kedua warga Binjai ini sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat yang menyebut mereka kerap menjual sabu di Kabanjahe,” ungkap Henry Tobing di Mapolres Karo, Selasa (23/4/2024).
Saat dilakukan pengintaian, kata dia, kedua pelaku saat itu terlihat berada di pinggir jalan di sekitar Masjid Agung Kabanjahe. Setelah memastikan targetnya, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan dan menggeledah keduanya.
Dari kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku ke tanah berupa 1 paket plastik klip berles merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 gram. Barang tersebut tersimpan didalam selembar tisu putih dan terbungkus lagi di dalam 2 buah potongan plastik assoy warna hitam.
“Setelah diinterogasi, mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua. Barang bukti yang saat itu berada di tangan AAS sempat ia buang ke tanah setelah melihat kedatangan petugas,” jelas Henry.
Dari keduanya, polisi turut mengamankan 2 unit handphone masing-masing merk Samsung dan Oppo. Kedua alat komunikasi ini, kata dia, disita untuk kepentingan penyelidikan.
“Saat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik. Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Terkait asal mula paket sabu tersebut, Henry mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. “Ini sebagai bentuk komitmen kita dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di Karo,” pungkasnya.
Teks foto: Kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/dok Humas Polres Karo
PENULIS: RED/REL