LAPORAN : JOHN – KABANJAHE
Kapolres Tanah Karo, AKBP.Marcelino Sampouw,SH,Sik,MT melalui Kasubag Humas AKP Sayuti Malik menghimbau kepada seluruh warga Bumi Turang dan kali ini terkhusus Kecamatan Kabanjahe agar berhati-hati apabila memasang Meteran Listrik baru karena telah ada korban penipuan MELI (Meteran Liar) dengan jumlah uang yang agak besar.
“Setelah saya cek di SPK Polres Karo, sampai saat ini tidak ada pihak masyarakat ataupun pihak PLN yang melaporkan tentang adanya pemasangan meteran liar di rumahnya,” Ujar Sayuti, Kamis (2/8) siang.
Hal diatas terkait dengan adanya korban penipuan pemasangan meteran liar di Kabanjahe tepatnya di rumah Benny Siagian (32) di Jalan Kotacane Gg Melati VI tertanggal 20 Juni 2012 dengan Nomor KWH meter yang di pasang di rumahnya merek Ifron dengan Type Arus 540 1/2/30 A, No MFD atau No Pabrik 11090768 tertera tahun buat 2011 dengan harga 1,4 Juta.
Namun, meteran tersebut hanya bertahan satu bulan. Pasalnya, pihak PLN Kabanjahe melalui karyawan lapangan memutus dengan dalih meteran Listrik yang di pasang Illegal.
Sebagaimana hasil cek dan ricek Kepala PLN Cab. Kabanjahe Tetty Tambunan yang baru-baru ini menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Iwan penduduk Jalan Samura kabanjahe yang memasang meteran liar ke rumah Benni Siagian tersebut ke pihak yang berwajib, ternyata hanya isapan jempol belaka.
“Kami telah melaporkan Iwan kepihak yang berwajib, namun bukan atas nama PLN melainkan Benny Siagianlah yang melaporkan Iwan ke Polisi,” ujar wanita berkaca mata seakan buang badan dari kebenaran.
Saat disinggung kira-kira sudah berapa banyak masyarakat yang telah ditipu oleh oknum yang mengaku dari PLN untuk memasang meteran dirumahnya, Tetty kembali mejawab, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan lainnya, “sampai saat ini masih Benny yang melapor ke PLN Kabanjahe.
Walben Sinurat selaku Ketua Badan Anti Korupsi (Bakindo) Kab.Karo menegaskan dalam menangapi jawaban dari Pihak PLN Kabanjahe dan Polres Karo serta Benny Siagian warga yang menjadi korban penipuan akibat Meteran Liar sehingga mengalami kerugian senilai Rp 1,4 juta dan kedua belah pihak perusahaan Perseroan dengan Polres terkesan saling “cuci tangan”.
Untuk itu lanjut Walben lagi, di harapkan kepada Tetty Tambunan selaku Kepala PLN Kabanjahe supaya benar-benar melakukan kinerja yang Kreatif buat pelanggan. ,”Jangan asal omong, bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Polres Karo dan mengatakan nama Iwan oknum yang melakukan penipuan bukan karyawan perusahaan PLN, Cros Cek dulu kebenarannya baru kita bisa ngomong,” sindir Ketua Bakindo bahwa tidak ada laporan masuk ke Polres Karo.
Padahal, waktu itu ungkap Ketua Bakindo, Benny Siagian yang di dampingi istri boru Ritonga sudah datang ke Mapolres Karo ingin membuat Laporan Pengaduan (LP) terkait penipuan senilai Rp 1,4 juta dari Iwan yang mengaku-ngaku karyawan PLN Kabanjahe namun pihak SPK Polres Karo tidak menerima LP tersebut. “Laporan Pengaduan Bapak tidak bisa kami terima karena belum cukup saksi-saksi,” ungkap Walben menirukan kembali ucapan Benny.