KARO, SUMUTBERITA.com – Dua orang pelaku pencurian barang di dalam mobil diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah beristirahat di dalam mobilnya yang sedang di parkir.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima SUMUTBERITA dari Seksi Humas Polres Karo, Sabtu (5/7/2025) menerangkan, kejadian tersebut menimpa korban bernama Pendi Pradana Ginting pada Rabu 11 Juni 2025 lalu sekira pukul 06.00 WIB pagi hari.
Saat itu, korban tengah tertidur di dalam mobilnya yang sedang ia parkir di kawasan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Desa Dolatrayat, Kec. Dolatrayat, Kab. Karo. Setahu bagaimana, saat terbangun ia kaget setelah mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
Beberapa barang yang hilang di antaranya, 1 unit HP merk Realme yang ia letakkan di dashboard mobil. Di HP itu terdapat saldo rekening sebesar Rp 62 juta. Selain itu, korban juga kehilangan 1 buah cincin jenis suasa serta 1 potong kaos warna hijau.
Merasa tak terima, korban akhirnya membuat laporan kehilangan barang tersebut ke Mapolsekta Berastagi. Dari penyelidikan, polisi berhasil mengendus identitas salah satu pelaku dan mengarah kepada BS alias Gendut. BS merupakan residivis kasus yang sama.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengamankan tersangka utama di kawasan Simpang Tuntungan, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB siang.
“Setelah ditangkap, tersangka kemudian kita interogasi. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia tidak seorang diri saat melakukan aksi pencurian tersebut. Kita selanjutnya melakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan.
Namun saat pengembangan barang bukti, tersangka mencoba melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Polisi pun memberikan dua tembakan peringatan ke udara. Karena diabaikan polisi terpaksa menghadiahi timah panas yang tepat mengarah ke kaki tersangka.
Keesokan harinya, berdasarkan pengakuan dari tersangka, polisi kembali mengendus keberadaan satu pelaku lainnya di tempat berbeda. Setelah melakukan pengintaian, petugas pun menangkap pria inisial RM alias Kunyit.
“Seluruh barang bukti hasil pencurian berhasil diamankan. Kita juga amankan sepeda motor yang dipakai tersangka saat beraksi. Keduanya telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Rasmaju.
EDITOR: RED