Polres Karo Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku-1 Penadah Ditangkap

Empat pelaku di antaranya saudara kandung dan ipar

KARO, SUMUTBERITA.com – Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsekta Berastagi akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat Karo dalam beberapa waktu terakhir.

Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Pedoman Maha dalam paparannya saat merilis para tersangka di aula Pur Pur Sage Mapolres Karo, Kamis (5/6/2025) menerangkan, lima orang ditangkap dalam kasus ini.

Dari kelima tersangka, kata Ras Maju, empat orang merupakan pelaku pencurian dan satu lainnya sebagai penadah. Keempat pelaku pencurian tersebut punya hubungan keluarga erat yakni saudara kandung dan ipar.

“Empat pelaku ini tergolong sindikat karena melakukan pencurian secara terstruktur dan berulang di berbagai lokasi di Kabupaten Karo. Kejahatan mereka terorganisir. Beberapa kali terekam CCTV dan viral di media sosial,” ujar Ras Maju.

Kelima tersangka yakni MHP (20) dan S alias Udin (18), warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang; MR (18), warga Tegal Sei Mandala, Medan; ASA (16), warga Medan Perjuangan. ASA masih berstatus pelajar. Satu lainnya yakni YF alias Yos (29), warga Medan Denai, berperan sebagai penadah.

Terorganisir-Terekam CCTV

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan (tengah) didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik (kanan) dan Ps. Kasi Humas Iptu Pedoman Maha saat memaparkan pelaku dan barang bukti curanmor di aula Pur Pur Sage Polres Karo. (Dok. Humas Polres Karo)

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Karo, sindikat ini diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di 8 lokasi berbeda selama April 2025. Terekam CCTV dan viral di media sosial, aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat.

Ras Maju memaparkan, beberapa lokasi yang kerap jadi sasaran kawanan pelaku ini di antaranya, depan Warnet Sibayak Kabanjahe, lokasi parkir Karaoke Suite Pakar Kabanjahe, lokasi parkir Alfamart Ketaren Kabanjahe, Indomaret Tugu Bambu Runcing Kabanjahe, MR DIY Berastagi, Indomaret Bukit Kubu Berastagi, Frito Chicken Berastagi dan Bimbingan Ganesha Pajak Roga Berastagi.

“Aksi kejahatan ini dilakukan para pelaku secara cepat. Masing-masing pelaku memiliki peran yang terstruktur. Dalam sekali beraksi, mereka bisa mencuri hingga dua sepeda motor, lalu langsung kembali ke Medan,” ungkap Ras Maju.

Ditangkap di Medan, 3 Pelaku Ditembak

Keenam barang bukti sepeda motor yang diamankan dari pelaku. Satu di antaranya milik pelaku yang dipakai saat beraksi dan lima lainnya merupakan hasil curian. (Dok. Humas Polres Karo)

Aksi kejahatan para pelaku akhirnya terhenti setelah polisi diam-diam melakukan penyelidikan mendalam atas kasus itu. Pergerakan petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Karo dan Unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil menangkap lima pelaku pada Rabu (28/5/2025).

Ras Maju menjelaskan, setelah mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV, pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di sebuah hotel di Jalan Perbaungan, Medan.

Usai berkoordinasi dengan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Polres Karo Ipda Henry Iwanto Damanik, SH berhasil mengamankan ASA dan MHP. Dari hasil pengembangan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MR dan S alias Udin di Tembung. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap YF alias Yos di kawasan Garu, Medan Amplas.

“Saat ditangkap, tiga dari lima tersangka melawan dan melarikan diri. Kita sempat berikan tembakan peringatan ke udara dua kali, namun diabaikan. Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kita beri tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan pelaku,” ungkap Ras Maju.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Usai mengamankan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti yakni enam unit di sepeda motor. Satu unit merupakan milik pelaku yang digunakan untuk beraksi, dan lima unit lainnya hasil curian jenis matic dengan berbagai merek di antaranya, Honda Vario, Scoopy dan Beat.

Lebih lanjut dijelaskan Ras Maju, dari lima unit sepeda motor curian yang diamankan, dua unit di antaranya sesuai dengan laporan yang disampaikan dua orang warga Karo sebelumnya ke Polres Karo.

Korban pertama atas nama Dwi Lestari br Purba (21), warga Berastagi. Dwi kehilangan sepeda motornya di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kamis malam (24/4/2025) lalu. Satu korban lainnya adalah Renita Br Sembiring (35), warga Berastagi. Renita kehilangan sepeda motornya di depan Ganesha Pajak Roga Berastagi, Sabtu malam (24/5/2025) lalu.

“Dari pelaku turut diamankan 1 buah kunci T dan 1 mesin gerinda untuk membuat kunci palsu. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Ras Maju.

Hingga kini, Sat Reskrim Polres Karo menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain dan barang bukti sepeda motor yang belum ditemukan. Selain itu, juga melacak satu tersangka lainnya yang saat ini masih berstatus DPO atau buron.

EDITOR: RED