KARO, SUMUTBERITA.com – Personel Polres Tanah Karo dari Polsek Simpang Empat meringkus tiga kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan objek wisata Bukit Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Sabtu (10/2/2024) dinihari sekira pukul 01.15 WIB.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Syahputra Ginting menerangkan, kasus curas yang dialami Ahmad Ahda Nasution (20) warga Kota Medan ini terjadi di dekat lokasi pos retribusi parkir Desa Gongsol. Usai mendapat informasi, pihaknya lantas melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Dedy, peristiwa bermula saat korban bersama temannya baru saja melaksanakan kegiatan Pramuka dan beristirahat di puncak Bukit Gundaling. Tak lama kemudian, mereka didatangi oleh dua orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku sebagai pendata pengunjung di Bukit Gundaling.
Oleh pelaku, korban diajak ke pos retribusi puncak Gundaling atas dalih tersebut. Namun sial, pelaku merampas HP Samsung A34 5G warna Silver milik korban. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun tidak berhasil. Usai merampas HP korban, pelaku langsung tancap gas dengan sepeda motornya.
Akibat perbuatan pelaku, korban terseret hingga 10 meter. Insiden ini mengakibatkan korban mengalami patah tulang di bahu sebelah kiri.
“Setelah mendapat informasi, rekan kita dari Polsekta Berastagi langsung datang ke TKP dan membawa korban ke RS Amanda Berastagi. Tak lama kemudian, korban akhirnya di rujuk ke RS Efarina Etaham Berastagi. Sampai saat ini korban masih dalam tahap perawatan di rumah sakit itu,” jelas Dedy.
Sementara, lanjut Dedy, penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap para pelaku akhirnya membuahkan hasil. Salah seorang pelaku berinisial HT (27) warga Gang Pertanian, Desa Rumah Berastagi, berhasil diringkus di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Trimurti pada malam hari sekira pukul 20.30 WIB.
“Atas kerja sama kita dengan Polsekta Berastagi, pelaku inisial HT berhasil kita amankan di warnet Sinisuka di Jalan Trimurti Berastagi. Dari hasil pengembangan, kita akhirnya mendapat informasi identitas dan keberadaan pelaku lainnya,” tambah Dedy.
Dua pelaku lainnya yang turut diringkus yakni berinisial ANSP (28) warga Gang Tingkat Lima, Jalan Trimurti Berastagi dan RMPG (25) warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka. Kedua pria ini diciduk setengah jam kemudian di Gang Tingkat Lima, Jalan Trimurti Berastagi.
“Dari para pelaku, kita turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna putih yang dikendarai pelaku saat beraksi. Ketiganya sudah kita tahan di RTP Mapolres Karo. Mereka dijerat pasal 365 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Teks foto: Kapolsek Simpang Empat, AKP Dedy Syahputra Ginting (paling kiri) bersama sejumlah personel Polsek Simpang Empat dan Polsekta Berastagi usai meringkus ketiga pelaku curas. SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED/REL