LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
Malang benar nasib mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumut, Aminuddin. Pasalnya, gara-gara diduga melakukan tindakan korupsi dana Bansos tahun anggaran 2011, ia dituntut jaksa selama enam tahun, enam bulan penjara. Selain kurungan badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama enam bulan. Bukan hanya itu, ia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp836.500.000. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama tiga tahun
Hal ini dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Herlina SH, di depan majelis hakim dipimpin Suhartanto SH, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/2). Kata Herlina, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, tentang tindak pidana korupsi.
Hal yang memberatkan, sambung Herlina, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, dan selaku PNS seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Selain itu, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, ia sebelumnya tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan pada 14 Maret 2013, dengan agenda mendengar nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sekadar latar, terdakwa dijerat pasal berlapis dalam dua perkara berbeda. Diantaranya, perkara anggaran rutin di Biro Umum Setda Pemrovsu tahun 2011 yang ditangani Poldasu, serta kasus korupsi anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu tahun 2011 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).