Warga Kubu Colia Minta Penundaan Eksekusi Bukit Kubu Berastagi

TANAH KARO – SUMBER
Warga Desa Kubu Colia berfoto bersama usai menyampaikan berkas permohonan penundaan eksekusi ke PN Kabanjahe. SUMBER/pardi simalango
Warga Desa Kubu Colia berfoto bersama usai menyampaikan berkas permohonan penundaan eksekusi ke PN Kabanjahe. SUMBER/pardi simalango

Warga Desa Kubu Colia, Kecamatan Dolat Rayat, yang tergabung dalam Persadaan Colia Mergana Ras Anak Beruna, tolak rencana pelaksanaan eksekusi atas lahan di kawasan PT. Bukit Kubu Jalan Djamin Ginting Berastagi.

Penundaan diharapkan dapat berlangsung hingga lahirnya keputusan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak PT. Bukit Kubu.

Menurut Ketua Persadaan Colia Mergana Ras Anak Beruna, Antoni Sembiring Colia SH bersama rombongan saat menyampaikan berkas keberatan/ penundaan atas rencana eksekusi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (1/8/2016), rasa keberatan pihaknya mengacu kepada adanya ikatan emosional antara mereka dengan para termohon eksekusi yakni ahli waris dari Alm Kolonel TNI-AD (Purn) Nelang Sembiring Colia.

“Bapak Nelang Sembiring merupakan penggagas dari organisasi ini sebagai paguyuban adat keturunan merga Sembiring Colia. Kemudian, sejak berdirinya lembaga ini, kami berkantor dan bersekretariat di Hotel Bukit Kubu, tempat dimana berdiri lahan objek yang dimohonkan akan dieksekusi,” ujar Antoni.

Selain itu, lanjutnya, Bukit Kubu Hotel selama ini juga sangat identik dengan kampung Kubu Colia. Dimana dalam sejarahnya, pemberian nama Bukit Kubu juga mengacu asal muasal kampung dari Alm Kilem beru Bukit (istri Nelang Sembiring) di Desa Bukit dan Nelang Sembiring sendiri di Kubu Colia.

“Ini bahagian dari sejarah yang tak dapat kami pisahkan. Ada ikatan historis yang cukup panjang. Kami merasa disini adalah kampung kami juga,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Antoni Sembiring Colia didampingi mantan Plt. Kepala Desa Kubu Colia, Deploma Sembiring Colia. Ia mengatakan jika Bukit Kubu Hotel merupakan cagar budaya yang mesti dilestarikan.

“Selama ini tanpa kita sadari, pihak ahli waris dari Alm Kolonel TNI-AD (Purn) Nelang Sembiring mampu menjaga dan menjadikan kawasan itu sebagai cagar budaya. Hingga kemudian mampu menjadikan Bukit Kubu Hotel sebagai salah satu ikon dari kota wisata Berastagi,” terangnya.

Antoni juga menegaskan, kalau di lahan itu berdiri juga monumen nasional berupa tugu sekolah Kadet Berastagi. Dimana hal tersebut adalah sebagai bukti bahwa disana pernah dididik dan dilatih calon perwira taruna (Kadet) Akademi Militer Perjuangan 1945 Divisi-IV Sumatera Tentara RI dari tanggal 20 Desember 1945 hingga 19 Mei 1946 sesuai pengakuan dari surat keputusan KSAD No 522/KSAD/KPTS 55-56 tanggal 21 Maret 1956.

Antoni tak lupa mengingatkan jika para termohon eksekusi telah membeli dan menguasai tanah seluas 6,1 Ha sejak tahun 1962 berdasarkan dua alas hak kepemilikan yaitu putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap , yakni putusan Peninjauan Kembali No. 45K/Pdt/1985 jo. Putusan kasasi MA RI No. 2102K/Sip/1980 tanggal 29 januari 1980 jo putusan PT Medan No. 132/Perd/1977/PT.Mdn tanggal 29 Januari 1980 jo.

Selanjutnya, PN Medan No. 627/Perd/1975/PN.Mdn dan putusan MA RI No. 2114K/Pdt/1994 tanggal 13 Oktober 1995 jo putusan PT Medan No 468/Pdt/1992/PT.Mdn tanggal 2 November 1993 jo putusan PN Kabanjahe No. 6/Pdt.G/1992/PN.Kbj tanggal 16 Juli 1992.

Kemudian, menyahuti terbitnya putusan MA RI No 590K/Pdt/2015 tanggal 9 Juli 2015 yang akan dieksekusi, pihak termohon (PT. Bukit Kubu dan atau ahli waris Alm Nelang Sembiring) sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan yang benar-benar dan dikuatkan dengan fakta-fakta atau bukti-bukti yang jelas dan sempurna sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009.

Seperti diketahui, setelah menyerahkan berkas permohonan penundaan eksekusi, Persadaan Colia Mergana Ras Anak Beruna permisi kepada Wakil Ketua PN Kabanjahe, Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH.

“Kita kooperatif saja. Hal ini juga kita tembuskan kepada Bupati Karo, Kapolres Karo dan Dandim 0205/TK. Kita harapkan semua pihak agar menunggu hasil dari upaya hukum PK yang sedang dilakukan ahli waris termohon,” pungkas Antoni.

  • PARDI SIMALANGO