LAPORAN : FERRI – STM HILIR
Belasan warga di kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, memberhentikan paksa aktifitas pembangunan Pelaksanaan pekerjaan proyek Jalan Deli Tua – Tiga juhar sepanjang 2 Km yang berlokasi di Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir. Aksi tersebut dipicu penolakan warga terhadap pelaksana proyek dari PT Pelangi Nirwana tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sesuai dengan surat kontrak nomor 35/KPA/UPTD-MDN/M-DS/2013.
Sedangkan diketahui dalam kesepakatan proyek peningkatan kapasitas jalan Deli Tua- Tiga Juhar menggunakan anggaran Rp5.245.441.900 miliar itu dari APBD Tahun Anggaran 2013 dalam penimbunan jalan harus mempergunakan batu split namun kenyataannya di lapangan pihak perusahan mempergunakan batu koral dan tanah timbun kata Temanta Ginting didampingi puluhan warga lainya kepada wartawan Selasa (16/7).
Pengusiran paksa terhadap sejumlah pekerja dan penghentian aktifitas proyek jalan di lakukan belasan warga itu, dinilai proyek yang dikerjakan oleh pihak pelaksana sagat diragukan kualitasnya sehingga terkesan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja.
Akibatnya, sejumlah alat berat yang sedianya digunakan untuk mengerjakan pelebaran jalan langsung di usir paksa, bahkan, beberapa warga yang tidak terima, sempat terlibat cek-cok dengan pihak pelaksana proyek sebelum akhirnya dapat diredam.
“kami masyarakat tidak keberatan kalau proyek ini dikerjakan sesuai dengan aturan yang telah dibuat dan disepakati” ucap Ginting
Ironisnya, kata Ginting salah seorang dari pihak pelaksana mencoba menyuap warga agar pekerjaan dan material yang dimasukan mereka tidak diributi namun warga menolaknya, bahkan perwakilan dari pihak pelaksana itu sempat membeberkan untuk mendapatkan proyek itu harus melakukan lobi-lobi bahkan dana itu tidak seutuhnya di salurkan ucap salah seorang pekerja.
Meski demikian saat aksi warga tersebut berlangsung, tidak ada satupun aparat kepolisian yang ada dilokasi, beberapa pekerja proyek, kemudian lebih memilih berhenti/ dan pergi karena takut terjadi bentrok.
Sebelumnya, Proyek peningkatan kapasitas jalan Deli Tua- Tiga Juhar menggunakan anggaran Rp5.245.441.900 miliar itu dari APBD Tahun Anggaran 2013. Dengan nomor kontrak 35/KPA/UPTD-MDN/M-DS/2013 yang dimenangkan oleh PT Pelangi Nirwana dan sebagai konsultan superpesi CV Eka Visi dengan jangka waktu 150 hari di duga dibuatnya proyek itu sebagai ajang korupsi.
“Plang proyek sudah dipilok dilokasi. Ini diduga untuk menghindari keberatan masyarakat atas pekerjaan proyek yang mengunakan uang rakyat ini,” Ir Sri Ulina Br Sembiring salah seorang Consultan di perusahan yang di dampingi Sriwani Gloria Boru Gultom yang mengaku sebagai Mahasiswi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada wartawan.
Sementara salah seorang karyawan bernama Syailpul sebagai mandor mengaku dia tidak mengetahui jinis barang apa saja yang dimasukkan kedalam proyek ini dalam surat kontraknya hanya dapat memaparkan panjang pekerjanya 2 Km dan lebar kiri pekerjaan dengan ukuran 1,2 meter dan kanan 1 meter serta kedalamannya BSB 20 CM dan BSA 15 CM.
Dia menyarankan agar menanyakan hal itu ke kantor perusahaan jalan Setia Budi Medan menemui pak Sutino . “Saya hanya pekerja. Disuruh kerja, yah saya kerjakan,” kata Syaipul.