TANAH KARO – SUMBER
Warga Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, mengungkapkan sejumlah dugaan kecurangan penggunaan dana desa di desa mereka. Diharapkan, persoalan ini dapat diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, agar penggunaan anggaran desa ini dapat diketahui secara jelas.
Keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA dari puluhan warga Desa Samura, Minggu (7/8/2016) menyebutkan, dugaan kecurangan ini ditengarai adanya persekongkolan antara mantan Pjs. Kepala Desa Samura Harapenta Milala dengan kroni-kroninya untuk ‘mencuri’ uang rakyat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2015.
Menurut warga yang minta identitasnya tidak disebutkan, sejumlah dugaan kecurangan tersebut diantaranya adanya dugaan tanda tangan palsu, mark up harga bahan bangunan dan dana untuk peserta gotong royong.
Dibeberkan, sesuai data Anggaran Dana Desa (ADD) pada kegiatan pembangunan pengerasan jalan Telford gang Desa Samura TA 2015, terdapat salah satu nama warga berinisial PG yang ikut bekerja dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Dalam data tersebut, dituliskan upah yang diperoleh PG yakni sebesar Rp. 515.000 untuk lima hari kerja. Dengan demikian, untuk per harinya ia memperoleh upah Rp. 103.000.
Dijelaskan warga, data tersebut telah dimanipulasi oleh mantan Pjs. Kepala Desa Samura. Dimana, saat itu PG hanya bekerja selama satu hari dan memperoleh upah sebesar Rp. 200.000 untuk dua orang. Tak hanya itu, tanda tangan PG yang tertera dalam data tersebut juga dipalsukan.
Hal tersebut juga dibenarkan PG. “Data itu tidak benar. Saat itu saya hanya memperoleh upah sebesar Rp. 200.000, itupun untuk upah dua orang. Kami juga hanya bekerja satu hari saja, bukan lima hari. Tanda tangan saya juga dipalsukan,” jelas PG saat ditemui wartawan di Kabanjahe.
Sementara, dugaan kecurangan juga diungkapkan warga lainnya. Menurut mereka, pada kegiatan pembangunan parit saluran limbah jalan umum Desa Samura TA 2015, terindikasi adanya dugaan mark up.
Dalam data laporan tersebut dipaparkan, harga semen 40 Kg sebesar Rp. 62.640 per zak dan yang digunakan sebanyak 525 zak. Dengan demikian, total jumlah dana untuk pembelian semen yakni sebesar Rp. 34.452.000.
“Semen seharga Rp. 62.640 kami rasa tidak wajar. Soalnya kami sudah menanyakan harga standar semen per sak yakni Rp. 51.000. Bayangkan saja berapa perbedaan harga itu. Bahan ini masih satu item saja, bagaimana untuk bahan-bahan bangunan lainnya. Ini harus ditelusuri,” pinta warga.
Selain itu, mereka juga membeberkan kecurangan yang dilakukan saat dilaksanakan kegiatan gotong-royong di desa mereka pada tahun 2015 lalu. Salah satu contoh, kata mereka, untuk harga snack gotong-royong berupa roti.
Sesuai data laporan, untuk kegiatan tersebut pihak desa membeli sebanyak 900 bungkus roti dengan harga sebesar Rp. 7.500 per bungkus. Dengan demikian, jumlah total dana yang dikeluarkan yakni sebesar Rp. 6.750.000.
“Harga dan jumlah itu tentunya tidak masuk akal. Pengakuan pemilik warung berinisial AT, tempat dimana roti itu dibeli, ia saat itu diminta pihak desa untuk menandatangani kwitansi kosong. Kwintansi itu diduga dibuat sebagai bukti pertanggungjawaban dana yang dikeluarkan untuk membeli roti itu,” jelas warga.
Terpisah, mantan Pjs. Kepala Desa Samura, Harapenta Milala saat dihubungi SUMUTBERITA melalui telepon selulernya tidak berhasil.
-
PARDI SIMALANGO