- Camat Kuta Buluh Terlibat
LAPORAN : PARDY SIMALANGO – TANAH KARO
Keluhan masyarakat Karo khususnya warga Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo terkait keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola oleh PT. Wampu Electric Power (PT. WEP) di Desa Rih Tengah mendapat kecaman dari beberapa kalangan masyarakat sekitar yang disebut-sebut telah merambah hutan disekitarnya dan telah melanggar Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No 44 tahun 2005 dan surat edaran Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti beberapa waktu lalu tentang larangan penebangan kayu hutan.
Meskipun telah berkali-kali melakukan kecaman, sepertinya hal ini tidak direspon baik oleh pihak terkait. Kuat dugaan, PT. WEP telah mengatur segala sesuatunya dan PT WEB diduga telah menjadi ‘ATM’ bagi sejumlah pejabat di Karo. Pasalnya, beberapa waktu lalu banyak oknum-oknum yang menentang akan berdirinya PT. WEP tersebut. Akan tetapi, saat ini permasalahan tersebut seakan hilang begitu saja.
Hal ini terungkap dari beberapa warga desa sekitar bermarga Perangin-angin dan Karo-Karo yang menuturkan hal tersebut kepada kru SUMUTBERITA.com tentang penebangan kayu yang dilakukan oleh PT. WEP. Diyakini warga, penebangan kayu tersebut guna untuk memperluas areal PT. WEP, namun tanpa adanya ijin dari pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan, Kabupaten Karo, beserta muspika setempat.
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Kepala Desa Rih Tengah Martin Sembiring (43), Sabtu (16/2) yang mengatakan bahwa PT. WEP tidak pernah memberitahukan sebelumnya tentang penebangan kayu tersebut. “Jika penebangan tersebut ada dan saya ketahui, saya pasti akan larang. Saya benar-benar tidak mengetahui hal tersebut. Besok saya akan meninjau lokasi tersebut,” ujar Martin.
Sementara, menurut beberapa sumber yang layak dipercaya dari warga desa mengatakan bahwa, penebangan kayu tersebut atas persetujuan dari Camat Kuta Buluh Drs. Edison Karo-Karo merupakan orang yang paling terlibat dari penebangan kayu tersebut. Hal ini dilakukan guna perluasan areal PT. WEP yang jelas-jelas telah melanggar SK Menhut no 44 tahun 2005. “Dalam hal ini, Camat Kuta Buluh ikut berperan serta dan merupakan otak dari penebangan tersebut. Kami memandang Camat tersebut tidak pro pada rakyat. Camat Kuta Buluh lebih memihak kepada PT. WEP, sebab disitu merupakan sumber uang,” ujar sejumlah warga.
Guna perimbangan berita, kru Media ini mencoba menemui lokasi PT. WEP di Desa Rih Tengah, Sabtu (16/2) lalu. Dilokasi, dua orang pria yang mengaku sebagai Humas PT. WEP yakni Tenang Sembiring (48) dan Evan Bangun (26) berbincang-bincang dengan wartawan mengenai hal tersebut, namun saat itu kedua pria ini enggan menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Hal ini terlihat saat Tenang Sembiring terkesan gugup saat ditanyai wartawan. Begitu juga dengan rekannya Evan Bangun ketika ditanyai wartawan mengaku tidak mengetahui akan adanya penebangan tersebut.
Saat dipertanyakan mengenai berapa luas PT. WEP serta jumlah tenaga kerja yang ada di PT WEB, ia juga mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Dikatakan mereka, hal tersebut bukan merupakan wewenang mereka, namun wewenang dari atasan mereka yakni Waspada Sebayang yang dikatakan mereka saat ini sedang sakit. “Untuk hal itu, kami tidak berhak untuk menjawabnya pak. Bapak Waspada lah yang lebih berhak. Lain kali aja datang kemari, karena saat ini bapak Waspada sedang sakit,” ujar Evan Bangun.
Terpisah, Kakan Perizinan Tertentu Ramos Perangin-angin saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, “Izin perluasan areal dari Menhut RI sudah keluar dan masih dipegang oleh perusahan tersebut dan dalam waktu dekat ini direktur Teknik PT WEB Joko dan Humasnya Waspada Sebayang telah berjanji datang untuk menyerahkan izin perluasan areal dari Menhut RI,” ujar Ramos saat itu.