LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE
Pernyataan tegas oleh warga Desa Gamber Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo kepada Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti agar segera mencopot, Edy Katana Sebayang, SH dari jabatannya selaku Kakan Sat Pol PP sepertinya tidak terlalu mengada-ada atau pun berlebihan.
Karena sebelumnya dihadapan warga, Edy Katana Sebayang mengatakan aktifitas Galian C yang menggunakan alat berat milik CV Bukti Pratama dan CV GM Prima yang mengeruk batu dan pasir sepanjang aliran sungai Lau Borus Desa Gamber sudah diberhentikan, namun fakta dilapangan masih tetap beroperasi.
Gemuk Sitepu (48) beserta sejumlah warga desa setempat, Minggu (25/11) sekira jam 13.00 wib kepada sejumlah wartawan dan berharap agar ke dua pengusaha tersebut segera diseret keranah hukum. “Rekan wartawan silahkan datang kelokasi dan lihat ladang kami, dulunya masih sejajar dengan pinggiran sungai Lau Borus.
Sekarang menjadi jurang berkedalaman sekitar 20 – 30 meter akibat pengerukan yang dilakukan pengusaha galian C. Artinya, disekeliling ladang saya tercipta jurang-jurang terjal, membuat tanah kami tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelum ada aktifitas pertambangan itu,” kecamnya sembari mengaku pihaknya akan mengadu ke Polres Karo serta melakukan aksi demo.
Hal yang sama dikatakan Ramadhan Meliala (40) bahwasanya mereka sudah jenuh dengan janji-janji yang dilontarkan pihak-pihak terkait karena persoalan tersebut sebelumnya pernah disampaikan ke DPRD Karo namun pengusaha melalui alat beratnya tetap eksis mengeruk aliran sungai.
“Dulu Pemkab Karo mengatakan tambang galian C tidak bisa menggunakan alat-alat berat, tapi lihat dilapangan, kondisi aliran sungai semakin habis dikeruk dan tanah kami jadi langganan longsor,” ujarnya sembari mengaku saat ini sudah krisis kepercayaan terhadap Pemkab Karo.
Menurut beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemerhati lingkungan, sebelah ujung desa Gamber yang berbatasan langsung dengan Sungai Lau Borus yang bermuara dari Danau Lau Kawar di kaki Gunung Sinabung kerusakan lingkungannya sudah cukup parah. Kegiatan pertambangan harus dihentikan. Stop total, sebelum perizinannya keluar. Dan pihak pengusaha harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang merugikan masyarakat sekitar.
Pegiat lingkungan, Cuaca Bangun, SE, Ak, SH, MSi (46), Minggu (25/11) mengatakan, Pemkab Karo harus hadir disaat warganya membutuhkan. Penambangan liar yang membabi buta dilakukan CV Bukti Pratama dan CV GM Prima harus dibawa ke ranah hukum. Hukum harus cepat bertindak, kalau tidak ingin masyarakat akan main hukum sendiri dengan caranya sendiri.
“Sungai Lau Borus dikeruk habis-habisan dan menjadikannya sebuah proyek ambisius. Kalaupun ada seseorang, organisasi atau pihak tertentu yang jahil, kenapa tidak mengadakan koordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap dan menghukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Perizinan Satu Atap Pemkab Karo, Ng Ramos Peranginangin, ketika dikonfirmasi, mengaku bahwa tambang galian C di desa Gamber tidak memiliki izin apapun. Hal itu dikuatkan bahwa saat ini Ranperda terkait perizinan tersebut sedang digodok di DPRD Karo.
“Kemarin itu dia katakan sudah di stop, nah apa buktinya. Edy Katana Sebayang harus dicopot Bupati Karo,” pinta Gemuk Sitepu sembari menunjuk tebing berkedalaman 20-30 meter di sebelah ladangnya saat disambangi sejumlah wartawan.
Sayangnya, Kakan Sat Pol PP Pemkab Karo, Edy Katana Sebayang SH, belum dapat dikonfirmasi. Berkali-kali telepon genggamnya dihubungi namun selalu saja tidak aktif.
Pantauan wartawan, Sabtu petang (24/11) terlihat alat berat di ke dua lokasi milik CV BP dan CV GMP beroperasi tiada henti. Batu dan pasir dikeruk menggunakan buldozer dan ditumpuk dipinggir badan sungai. Air sungai yang biasa menjadi tempat mandi warga kini tidak lagi dapat dimanfaatkan karena warna air yang sudah berubah kekuning-kuningan dan bercampur pasir. Dinding-dinding terjal ditaksir berkedalaman 20 – 30 meter di seputaran perladangan warga yang berbatasan dengan areal pertambangan menjadi pemandangan miris.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait tambang galian C jenis batu dan pasir yang beroperasi menggunakan alat berat di desa Gamber Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Kakan Sat Pol PP Pemkab Karo kembali menjadi sasaran “amarah” warga setempat. Setelah sebelumnya Kakan Sat Pol PP dituding “mandul” dan pilih bulu menegakkan Peraturan Daerah, kali ini warga menuding Kakan Sat Pol PP Pemkab Karo Edy Katana Sebayang, SH pembohong.
Lantas, akankah Pemkab Karo tetap diam melihat kondisi desa Gamber yang bakal porak poranda imbas dari ancaman longsor akibat ganasnya pengerukan aliran sungai Lau Borus oleh pengusaha tambang galian C ? Semoga saja tidak terjadi.