LAPORAN : PARDY SIMALANGO/ BIRMAN SITOHANG – TANAH KARO
Sejumlah aktivis Mahasiswa asal Kecamatan Mardingding Kab Karo mengecam Pemerintah Kabupaten Karo cq Dinas Kehutanan dengan tudingan ‘siraja tega’. Munculnya tudingan keras ini berdasarkan Dinas Kehutanan Kab Karo mengeluarkan Izin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM) terhadap oknum warga Negara Asing (WNA) atas nama Hirosi di areal perbukitan pemukiman warga persis di Dusun Kuta Gajah, Dusun Rimo Bunga, Dusun Lau Perira Desa Mardingding Kec Mardingding Karo.
Kekesalan warga dan para aktivis mahasiswa asal kec mardingding atas pengeluaran izin tersebut, karena kampung hunian warga yakni Desa Bandar Purba Kecamatan Mardingding yang merupakan kaki perbukitan titik lokasi penebangan, sudah dua kali banjir bandang akibat erosi dan meluluhlantakkan 1 rumah warga dan 1 Gereja HKI tepatanya pada bulan November tahun lalu.
“Terus terang, kami sangat kesal atas tindakan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kehutanan yang mengeluarkan Izin penebangan kayu yang letak geografisnya diatas perkampungan kami. Sebelum adanya izin tersebut, aksi-aksi penebangan liar sudah terjadi diatas sana, justru itu kampung kita dua kali berturut turut dilanda banjir. Peristiwa kemarin Camat Mardingding pun tau persis,” ujar Kaprianto BM (23) aktivis Mahasiswa USU Medan, didampingi Karunia Nainggolan (24) Aktivis Mahasiswa Quality Berastagi, Idris P (22) Mahasiswa USU, Sartika P (22) Mahasiswa USU, Andy Marbun (25) selaku pengurus karang taruna Kec Mardingding dan Lamhot Situmorang asal Desa Bandar Purba, Kamis (9/5) kepada sejumlah wartawan di Kabanjahe.
Lanjut Kapri, pada saat peristiwa banjir tahun lalu, semua public tahu karena beberapa media masa mengekspos tragedi sedih kala itu. Paling berkesan, kami seluruh pemuda dan pemudi yang berada di luar Desa kami yang tinggal di Berastagi, K Jahe dan Medan sengaja pulang turut berpartisipasi untuk mengevakuasi lumpur dan kayu balok yang menghancurkan gereja dan rumah dan yang menyumbat arus lalu lintas Kota Cane Medan selama kurang lebih 7 jam saat itu. Jadi, mendengar Pemkab Karo masih tega mengeluarkan izin penebangan itu kami para pemuda merasa sedih. Jika terjadi kembali banjir yang lebih dasyat, kami tidak tau bagaimana nasib para orang tua kami, ujar Kapri sedih. Akibat banjir kemarin, kami muda mudi sempat berembuk dengan abang kami Lamhot Situmorang yang berdomisili di Kabanjahe berencana ingin mengadakan Reboisasi di areal perbukitan yang sudah gundul.
Lamhot Situmorang membenarkan pernyataan Kapri, sesuai penuturannya, bahwa dirinya pernah membuat perencanaan penghijauan bekerja sama dengan jajaran Yonif 125/Si`mbisa dan Dinas Kehutanan Kab Karo tahun lalu pasca terjadinya banjir di Bandar Purba. “ Saya sudah pernah menyusun rencana reboisasi (penghijauan) di areal perbukitan Kecamatan Mardingding dengan Kepala Dinas Kehutanan Kab Karo Ir Sucipto dan Komandan Batalyon Yonif 125 Si`mbisa Letkol Inf.P.Marpaung bersama Pasi Intel Pak Ady beserta sebagian rekan-rekan wartawan. Pada saat itu Danyon dan Kadishut sangat setuju. Namun rencana jadi terbalik poin, sesuai info yang kita telusuri bahwa Kadis mengeluarkan IPKTM terhadap titisan penjajah berdarah Jepang itu, dan paling saya sayangkan justru pengawas disana adalah oknum berpakain loreng. Paling mengherankan lagi, salah satu oknum anggota DPRD Karo berperan pada kegiatan penebangan tersebut karena disebut sebut warga bahwa sebagian lahan penebangan adalah milik oknum anggota DPRD asal Dapem V itu,” tegas Situmorang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kab Karo Ir Sucipto, Rabu (7/5) kepada sejumlah wartawan membenarkan pernyataan Lamhot Situmorang terkait rencana-rencana emas yang sudah disusun. Saat disinggung kembali soal penerbitan IPKTM atas nama Hirosi, Kadis mengatakan bahwa semua pengurusan terkait IPKTM yang ditempuh pihak bersangkutan sudah lewat prosedur. “ Apa yang dikatakan Situmorang wartawan itu memang benar, kita pernah berencana mengadakan Reboisasi di areal hutan rakyat kec mardingding, dan itu akan kita laksanakan. Terkait izin penebangan yang kita keluarkan atas nama Hirosi berdarah Jepang itu, mereka sudah menempuh tahapan sesuai prosedur dan penerbitannya sudah dua kali. Untuk 1 IPKTM seluas 25 Hektar lahan Hutan,” ujar Sucipto.