
TANAH KARO – SUMBER
Pemkab Karo menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Karo No. 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja. Kegiatan ini digelar di aula Kantor Bupati Karo, Selasa (12/12/2017).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang dan diikuti oleh Kepala Dinas/ Kantor/ Badan, Sekretaris beserta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian beserta Camat dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Karo.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang menyampaikan, ditetapkannya Perbup No. 36 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi Pemkab Karo.
Ini ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2017 dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan profesional, menghilangkan segala bentuk gratifikasi dalam setiap pelayanan, menciptakan manajemen personalia yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berkenaan dengan hal tersebut, kata dia, salah satu upaya yang dilaksanakan Pemkab Karo adalah penerapan tunjangan kinerja daerah berbasis sistem penilaian kinerja pegawai, yang disebut sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP). Konsep TPP ini akan menggunakan aplikasi e-performance yang saat ini sedang dikembangkan.
“Diminta agar setiap PNS Pemkab Karo mampu beradaptasi dengan konsep yang akan diterapkan. Sebagai salah satu daerah percontohan dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), penyesuaian besaran TPP akan berdampak untuk lebih meningkatkan kinerja melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara cerdas, ikhlas, tuntas, dan berkualitas,” tutup Cory.
- PARDI SIMALANGO