MEDAN-SUMBER
Setelah dilaporkan karena melakukan penipuan pada dua korbannya yang menjanjikan bisa dijadikan Bidan PTT dengan meminta uang 35 juta persatu orang, ternyata Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung memang memiliki hobi meminta uang pada sejumlah pejabat yang mau dipromosikan.
Seperti pada mantan Camat Pinang Sori, Herman Lubis, Sukran pernah meminta uang sebesar 50 juta untuk menduduki posisi itu. Tidak sampai disitu kemudian mantan camat barus diminta 50 juta dan yang terakhir kepala sekolah SMPN I Barus sebesar 60 juta.
Hal itu diungkapkan massa Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Republik Indonesia (DPP GMRI) Sumut saat melakukan gelar aksi damai didepan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu, Kamis (23/10).
Dalam orasinya masa menuntut pada Poldasu agar segera menahan Sukran Jamilan Tanjung karena sudah jelas – jelas melakukan tindak pidana penipuan yang dibuktikan dengan kwitansi yang ditanda tangani langsung oleh wakil bupati itu.
“Sudah jelas Sukran melakukan penipuan pada dua korbannya yang menjanjikan akan dijadikan Bidan PTT dengan meminta uang 35 juta per satu orang dengan dibuktikan dalam kwitansi. Selain itu, Sukran juga diduga telah meminta uang pada mantan camat Pinang Sori, mantan camat barus dan kepala sekolah SMPN I Barus, hal itu yang sudah menjadi kebiasaannya,” sebut M. Abdullah.
Selain itu massa juga meminta Bid. Propam Polda Sumut segera menindak AKBP Juliana Situmorang sebagai yang menangani kasus yang dianggap diduga sudah berkoalisi pada pelaku dengan memperkecil permasalahan.
“Untuk menyikapi kasus ini, setelah kami turun melakukan aksi sebelumnya. Kami memandang proses penyelesaian kasus ini jalan
ditempat dan kami menilai kasus ini ada indikasi main mata antara penyidik Polda Sumut dengan pelaku. Jadi kami minta pada bapak
kapoldasu untuk lebih arif menyikapi kasus ini,” beber massa.
Pantauan wartawan aksi unjuk rasa berjalan damai, masa diterima oleh Kepala SPKT “II” Poldasu, Kompol Amri Zakaria. Didepan massa kepala SPKT Poldasu itu mengatakan tetap konsen dengan kasus ini.
“Kita tetap terus lakukan penyelidikan pada kasus ini dan kita tetap konsisten cuma lagi kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Dan
mengenai tiga kasus yang baru yang ditengarai Sukran juga ada meminta uang untuk meloloskan posisi empuk, kita baru tau dan akan kita
selidiki lebih lanjut,” jelas Amri pada massa. Yang selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib.
Terpisah Kasubdit IV/Renakta, Ditreskrimum Poldasu, AKBP Juliana Situmorang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan terkait 3 kasus yang disebut pendemo bahwa H. Sukran Jamilan Tanjung telah meminta uang pada dua camat dan kepsek untuk menduduki posisi, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan itu. “Kalau untuk itu kita belum ada menerima laporannya,” jelas Juliana.
Disinggung pernyataan mahasiswa yang menyebutkan penyidik ada main mata dengan pelaku, AKBP Juliana menanggapinya dingin. Yang terpenting katanya, penyidik saat ini menangani kasus ini dengan secara profesional dan sesuai prosedur dan tidak ada keberpihakan.
“Kasusnya masih tahap pemeriksaan saksi dan karena ada perbedaan antara keterangan saksi – saksi yang diperiksa sehingga perlu
dilakukan konfrontir,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan itu selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Jadi semua ada tahapannya dan masih perlu
pendalaman,” sebutnya lewat via sms.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Dharma AD Hutapea SH saat ditemui wartawan mengatakan pihaknya melaporkan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), H. Sukran Jamilan Tanjung dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dimana Sukran meminta uang 35 juta pada korban dengan iming – iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng.
“Penerimaan uang langsung diterima H. Sukran Jamilan Tanjung dengan dengan lengkap ditandai kwitansi,” jelas Dharma pada wartawan, Jumat (3/10) sore didepan Gedung Renakta Ditreskrimum Poldasu usai menghadiri pemeriksaan saksi.
Sementara Sumiayati Daeng (korban) pada wartawan mengaku pemberian uang 35 juta secara langsung kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), H. Sukran Jamilan Tanjung di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013 yang sebelum sudah buat janji.
“Jadi setelah pemberian uang itu, pak wakil Bupati menjajikan menunggu 3 bulan baru bisa jadi Bidan PTT di Tapteng, tapi sampai sekarang belum juga dia tepati janjinya,” bebernya.
Sementara Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan uang 35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012. “Kalau teman saya dia menyerahkan lebih deluan pada saya, tapi dia tau penerimaan Bidan PTT pertama dikenali oleh teman bernama Marisi Br Tamba, dari situ langsung dikenali pada Jonson Hutabarat lalu dikenali pada ajudan Wakil Bupati Hamdan Luis dan akhirnya ketemu oleh Wakil Bupati,” bebernya. (SB 04)