LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE
Dugaan adanya rekayasa kriminalisasi dari sejumlah oknum tertentu terhadap Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti semakin terarah. Versi awal Hendri Hutasoit dalam laporannya karena merasa terancam dan ketakutan atas perkataan Bupati Karo yang mengatakan akan menguliti serta menanamkan dirinya ke dalam tanah sesuai dengan nomor laporan polisi STPL-A/973/XI/2012/SU/RES T Karo.
Guna merampungkan pengaduan Hendri yang merasa terancam dan ketakutan atas perkataan bupati sesuai versi dalam laporannya itu, Polres Karo telah memintai keterangan 6 saksi dari pihak Pemkab Karo dan menjadikan Camat Merek, Data Martina Beru Ginting, Ap, M.Si sebagai tersangka.“Seingat saya pertanyaan penyidik hanya seputar pencabutan pohon mahoni itu aja. Atas ijin siapa kalian mencabut pohon mahoni itu dan apakah diketahui pemiliknya,” ujar salah seorang anggota Sat Pol PP yang dimintai keterangannya sebagai saksi seakan ketakutan member keterangan kepada wartawan.
Camat Merek dijadikan sebagai tersangka sesuai surat panggilan yang dilayangkan Polres Karo tertanggal (4/12) dengan nomor: SP.GII/1172/XII/2012/Reskrim ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Harry Azhar Harahap. Isi surat panggilan sebagai tersangka itu agar Camat hadir di Polres Karo Jumat (7/12) sekira pukul 10.00 wib untuk dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana pencurian dan atau pengerusakan sebagaimana dikenakan dalam pasal 363 Subs 170 yo 406 yo 55, 56 dari KUHPidana. Tetapi camat tidak hadir di polres Karo karena sedang berada di Medan.
“Hari ini Camat tidak dapat menghadiri panggilan karena sedang berada di Medan dan sudah kita sampaikan kepihak penyidik,” ujar Robianto Sembiring, SH yang dipercayakan Camat Merek sebagai kuasa hukumnya kepada wartawan, Jumat (7/12) sekira jam 18.00 wib melalui selulernya. Guna konfirmasi, Kassubag Humas Polres Karo, AKP Sayuti Malik tidak berhasil dikonfirmasi.