LAPORAN : TONO – MEDAN
Tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Mariani Surbakti sembilan bulan penjara terhadap terdakwa Palar Nainggolan cs dalam kasus judi leng yang melanggar pasal 303 Bis KUH Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dianggap terlalu tinggi, dan lebih banyak unsur politisnya daripada penegakan hukum itu sendiri, jelas Sekjen Gerakan Penegak Hukum HAM Sumut, Foster Sirait SH di kantor DPRD Sumut.
Dikatakan Sirait, penangkapan anggota DPRD Sumut dan mantan Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Sumut ini,oleh Polri disalah satu ruangan Lapangan golf Tuntungan terkesan lebih besar unsur politisnya. Kalau tidak mau disebut penangkapan itu adalah “pesanan”
Dia mengatakan tidak mengenal mengenal siapa itu Palar Nainggolan, apalagi bersama tiga orang rekannya itu, apalagi membelanya, tapi yang ingin dikeritisnya, adalah pasal yang menjerat Palar dkk yang diterapkan jaksa hanyalah pasal 303 Bis KUH Pidana, dengan ancaman satu tahun percobaan. Dia yakin Majelis Hakim yang diketuai ET Pasaribu, SH ini dalam amar putusannya pun nanti akan membebaskannya, atau hukuman percobaan. Sebab pasal 303 Bis KUHP, dilakukan orang atau sekelompok orang, karena iseng, atau meluangkan waktu senggang. Berbeda dengan pasal 303 KUHPidana. Judi seperti ini memang merupakan pekerjaan sekelompok orang, karena mencari keuntungan, pantas dihukum badan.
Dikatakannya, seingatnya di tahun 90-an, Kejari Medan melalui Kasi Pidum, menolak berkas yang dikirim Poltabes Medan berkaitan dengan judi leng dengan pasal 303 Bis KUHP. Kala itu katanya Kasi Pidum Kajari Medan mengembalikan berkas tersebut dengan catatan P l9. Sejak itu katanya Poltabes Medan sangat jarang mengirim berkas judi leng dengan pasal 303 Bis KUHP. Dan baru di tahun 2012 ini katanya ada lagi berkas yang dikirim polisi ke Kejari Medan dengan pasal 303 Bis KUHP.