TANAH KARO – SUMBER
Warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, mempertanyakan status tanah ulayat milik warga desa yang saat ini dijadikan sebagai kawasan relokasi pengungsi Sinabung di Siosar, Kecamatan Merek.
Menurut perwakilan warga Desa Kacinambun, Juara Perangin-angin saat digelar pertemuan antara warga desa dengan Pemkab Karo di Losd Desa Kacinambun, Selasa (2/8/2016) menerangkan, tanah ulayat itu telah dipinjamkan kepada negara sejak 56 tahun silam untuk dijadikan kawasan hutan produksi tetap.
“Tanah ulayat itu sudah ada sejak jaman nini bulang (nenek moyang) kami dulu. Dulunya dipinjam negara untuk ditanami pohon pinus dan sudah diwariskan kepada warga desa kami. Kami meminta agar tanah itu dikembalikan,” ujar Juara diamini puluhan warga yang hadir.
Dibeberkan, kawasan itu bukan bernama Siosar, melainkan Pendumpang Perkas yang artinya tempat sambaran petir. Dulu, kata dia, setiap kali hujan turun, kawasan itu selalu terkena sambaran petir.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekdakab Karo dr. Saberina br Tarigan MARS dan Dandim 0205/TK Letkol (Inf) Agustatius Sitepu, hadir menyambut tuntutan warga desa guna melakukan mediasi dan sosialisasi hukum serta prosedur terkait pengembalian lahan tersebut.
Dikatakan, warga Desa Kacinambun telah menyampaikan permasalahan tanah ulayat tersebut sesuai prosedur dan telah terlebih dahulu melapor kepada Camat Tiga Panah. Hal inilah, kata dia, yang melatarbelakangi kedatangan Pemkab Karo ke Desa Kacinambun.
“Silahkan persiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan bentuk tim khusus yang mewakili warga untuk berkoordinasi secara kontinue dengan Pemkab Karo terkait masalah ini. Kami akan segera menggelar rapat dan dalam waktu dekat kami akan meninjau ke lokasi yang telah dipagari oleh warga desa,” ujar Cory.
Cory meminta agar warga tidak terpancing dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terkait persoalan ini. “Pada prinsipnya Pemkab Karo berterima kasih kepada warga Desa Kacinambun yang telah menjaga ketentraman dengan desa-desa sekitar ditengah permasalahan kepemilikan tanah ulayat desa,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SUMUTBERITA di Desa Kacinambun, jika dalam waktu dekat persoalan ini tidak segera ditangani, warga akan turun ke lokasi untuk merebut kembali lahan tersebut yang notabene telah dijadikan sebagai kawasan relokasi pengungsi Sinabung.
Terpisah, puluhan personel polisi dan TNI telah dikerahkan ke lokasi untuk berjaga-jaga guna mengantisipasi kemungkinan konflik yang bakal terjadinya.
Sementara, ratusan warga Desa Kacinambun sebelumnya telah membuat pagar di seputaran Siosar sejak, Senin (1/8/2016). Terkait itu, warga pengungsi yang telah menetap di Siosar melaporkan masalah tersebut ke Pemkab Karo.
Menurut warga di sekitar lokasi menyebutkan, ratusan warga Desa Kacinambun kembali mendatangi Siosar, Selasa (2/8/2016) pagi. Mereka kembali membuat pagar di Siosar. Sempat terjadi cekcok antara warga pengungsi dan warga Desa Kacinambun di lokasi.
Dikatakan, pemagaran itu akhirnya dihentikan warga setelah pejabat daerah dan polisi datang ke Siosar dan suasana kembali kondusif. “Informasi yang kami dengar, tuntutan warga adalah masalah ganti rugi lahan. Mereka mengklaim jika lahan Siosar adalah tanah ulayat warga desa,” jelas warga bermarga Surbakti.
-
PARDI SIMALANGO