LAPORAN : PARDY – TANAH KARO

Kasus penambangan galian C jenis batu dolomit di Kabupaten Karo yang hampir dua tahun lamanya belum juga terselesaikan kini kembali berlanjut. Hal itu ditandai dengan aksi demo di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Karo oleh massa Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) beserta puluhan supir truk pengangkut batu dolomit yang menuntut dihentikannya pengutipan sebesar Rp150 ribu per truk yang berdalih PAD (Pendapatan Asli Daerah), Rabu (25/7).
Sejak terbitnya UU No 28 Tahun 2009 tentang penghapusan retribusi yang menetapkan peniadaan paling lambat 31 Desember 2011, pemungutan retribusi dolomit di Karo dianggap sebagai pungutan liar. Sebab, hingga kini belum ada perda yang mengatur hal tersebut.
“UU penghapusan sudah terbit, sedangkan perda belum disahkan, jadi tidak dibenarkan adanya pungutan. Jika masih berlangsung, itu termasuk pungutan liar yang tidak dibenarkan,” teriak Syafi’i Tarigan (TJ), selaku penanggung jawab aksi.
Para sopir truk pengangkut dolomit yang hilir-mudik di jalan Desa Susuk – Tiganderket – Payung – Simpang Empat – Medan mengeluh atas maraknya pungutan-pungutan yang semakin menggila mencapai Rp150 ribu truk, lebih besar dari biasanya sekitar Rp 80 ribu per truk, sementara perda baru belum ada yang mengaturnya.
Pungutan itu bukan hanya melibatkan oknum petugas harian Dinas Tamben Pemkab Karo saja, namun menurut pengunjuk rasa, juga melibatkan preman. “Keresahan yang kami alami ini mohon ditolong pak, saat ini truk kami ditahan para preman jalanan,” teriak para supir truk.
Menanggaapi hal itu Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban SE mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin atas penguntan-pungutan tersebut. “Kami akan segera memanggil Bupati Karo untuk mengklarifikasi atas keluhan para supir ini. Dan diharapkan kepada GMPK dan supir truk untuk bersabar, kami sudah menerima aspirasi saudara,” kata anggota Fraksi PDIP itu.
Mendengar pernyataan Ketua DPRD Karo itu, massa merasa kurang puas dan langsung mengajak Ketua Dewan itu menemani mereka ke Kantor Bupati. “Ayo pak Ketua Dewan yang terhormat, sekarang juga kita ke Kantor Bupati Karo untuk menyampaikan keluhan kami ini, supaya truk kami bisa dilepaskan para preman jalanan itu dan supaya biaya Rp 150 ribu atas dalih PAD itu bisa kami pergunakan untuk kebutuhan dapur rumah tangga kami,” teriak supir truk itu lagi serentak.
Menyahuti tuntutan puluhan pengunjuk rasa itu, dua anggota DPRD Karo,
Sentosa Sinulingga dan Darta Bangun mendampingi pengunjukrasa ke Kantor Bupati Karo. Setibanya di Kantor Bupati Karo, ternyata Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti tidak berada di kantornya sehingga massa pun merasa kecewa.
Massa hanya diterima Asisten I Terkelin Purba dan Plt Kadis Tamben Robert Perangi-angin di halaman Kantor Bupati. Dihadapan pengunjuk puluhan rasa, Robert Perangin-angin mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pengutipan kepada para supir truk, namun dia mengakui beberapa waktu lalu Pemkab Karo ada membuat kesepakatan berupa MoU (Memorandum of Understanding) dengan 5 pengusaha penambang batu dolomit. Dalam Mou tersebut dikatakan Robert, kelima penambang berjanji memberikan sumbangan kepada Pemkab Karo sebesar Rp 80 reibu per truk dan ini kata dia tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Mengenai pengutipan kepada supir sebesar Rp 150 ribu per truk sebagaimana disampaikan massa, Robert mengaku itu di luar sepengetahuannya, namun dia berjanji akan menindak lanjutinya dengan melaporkan hal in kepada Bupati Karo. Janji Robert ini tampaknya tidak memusakan massa dan langsung bersorak, huuuu . . . !!!!. Melihat ketidak puasan massa tersebut, Terkelin langsung berinisiatif mengajak massa berdiskusi di ruang Asisten. Hal itu akhirnya mengena dihati massa dan menyambutnya dengan sorakan horeee…
Namun sangat disayangkan, diskusi yang berlangsung ber jam-jam itu tidak membuahkan hasil. Dimana, Asisten I dan Robert mengaku tidak bisa membuat keputusan apapun dan hanya akan melaporkannya kepada Bupati nantinya. Merasa kecewa, para supir truk memilih melaporkan pungutan yang dianggapnya pungli itu ke Mapolres Tanah Karo saja.
Pebri Surbakti (32) supir truk pengangkut dolomit, warga Desa Susuk, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo yang ikut dalam aksi demo dalam laporannya kepada Polisi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL-A/661?VII/2012/SU/RES T.KARO tanggal 25 Juli 2012 yang ditanda tangani Kanit SPKT “A” Ipda Bismar Ginting mengatakan, ketika dia dan truknya yang penuh muatan batu dolomit melintas di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Selasa (24/7) distop di pos pemeriksaan truk pengangkut dolomit oleh seseorang yang belakangan diketahuinya bernama Muslim Pandia.
Seperti biasa dilakukan, Muslim meminta surat PAD kepada Pebri Surbakti. Namun kali ini Surbakti tidak biasa menunjukkan surat yang diminta Muslim karena kali itu dia tidak punya, karena tidak diberikan pemilik tambang Sedia Perangin-angin sebagaimana berlaku setiap harinya. Karena tidak diberikan, lanjut Surbakti, Muslim diharuskan membayar Rp 150 ribu. Kalau tak diberikan maka dia bersama mobil truknya yang penuh dolomit tidak bisa melanjutkan perjalanan alias ditahan di Pos tersebut. Kasus ini disebut petugas sebagai pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sekira pukul 21.00 wib malam, pihaknya kembali mengajak pengunjuk rasa untuk berdialog di ruangan tersebut. Dalam dialog massa pun merasa kecewa, karena hasil dialog tidak seperti harapan, soalnya asisten mengatakan tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Dan dengan demikian mereka akhirnya mengadukan para pihak yang menahan mobil angkutan dolomit tersebut ke pihak Polres Karo. Pemilik mobil Pebri Surbakti mengatakan bahwa semalam (24/7) kami lewat dan di Desa Susuk kami di stop dan diharuskan membayar Rp 150 dengan alasan untuk membantu perda, tapi kami tidak membayar akhirnya mobil kami ditahan dan yang menahan mobil kami adalah Tuah Pandia.
Sementara, Julianus Sembiring yang merupakan koordinator aksi demo tersebut saat ditemui wartawan dihalaman Kantor Bupati Karo mengatakan, “Memang Tuah Pandia telah empat kali diadukan atas pemerasan yang dilakukanya di Desa Payung pertama tertanggal 9 November 2011 yang lalu dengan No STPL: LP/662/11/2011/SU/RES.T.KARO, pelapor a/n: Nusantara Tarigan, (2) Tertanggal 21 Desember 2011 dengan No STPL: LP- C/724/12/2011/RES.T.KARO, pelapor a/n: Josua Bangun, (3) Tertanggal 18 Januari 2012 No STPL: LP/25-I/2012/SU/RES.T.KARO, pelapor Syafi’i Tarigan (TJ) dan ini juga kami adukan kembali ke Polres Karo dan No STPL nya belum siap dan pelapornya a/n Pebri Surbakti, dan selama ini dia tak ditahan dan ditangguhkan namun kini kita mintakan kepada pihak Polres Karo agar langsung menangkap Tuah Pandia,” ucapnya.