SUMUTBERITA.com, Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menggelar Pelatihan Keprotokolan Kabupaten Karo Tahun 2021 di Rudang Hotel Berastagi, Kamis (25/11/2021).
Pelatihan keprotokolan yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 25 – 26 November 2021 ini, dibuka oleh Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting dan diikuti para ASN di lingkungan Pemkab Karo serta instansi Forkopimda, BUMN/BUMD dan instansi lainnya.
Dalam kesempatan ini, Theopilus Ginting mengatakan, sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan disebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkain kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat dan tata penghormatan.
“Pelatihan keprotokolan ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governace),” kata Theopilus.
Oleh karena itu, kata dia, dipandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan keprotokolan bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Karo dan isntansi lainnya di Karo. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan ini untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan kegiatan keprotokolan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta kepada para peserta pelatihan keprotokolan untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik guna membawa kemajuan dan manfaat baik secara individu maupun organisasi untuk mendukung kegiatan resmi yang berhubungan dengan keprotokolan khususnya di lingkungan kantor masing-masing.
“Baik buruknya keprotokolan akan menunjukan wajah organisasi dihadapan publik, sehingga sangat relevan kiranya jika keprotokolan dapat meningkatkan pembentukan citra dari sebuah organisasi,” pungkasnya.
Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab Karo Frans Leonardo Surbakti, S.STP menyebutkan bahwa keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian serta keselarasan yang ruang lingkupnya meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
“Tujuan pelatihan ini sebagai bahan koordinasi antara OPD maupun instansi Forkopimda, BUMN/BUMD dan instansi lainnya di Karo dalam memfasilitasi setiap kegiatan daerah maupun organisasi, sehingga terjalin sinergitas antara Pemkab Karo dengan pihak penyelenggara kegiatan,” tandas Frans Leonardo.
- PARDI SIMALANGO