KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karo menangkap tiga orang pelaku narkotika jenis sabu di pinggir jalan perladangan di Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Selasa (26/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing mengungkapkan, tiga orang yang diamankan masing-masing SP (39) warga Desa Siabang Abang, Kecamatan Kutabuluh; AP (52) warga Desa Kutabuluh Simole, dan VS (31) warga Desa Kutabuluh.
“Ketiga pelaku kita amankan di sebuah perladangan di Desa Kutabuluh. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu,” jelas Henry, Rabu(3/4/2024) .
Menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya sebelumnya melakukan patroli ke sekitar lokasi, tepatnya dipinggir jalan. Saat itu pihaknya melihat seorang pelaku berinisial SP dengan gerak gerik yang mencurigakan. Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,08 gram. Saat diinterogasi, SP mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar berinisial AP di perladangan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Usai mendapat keterangan dari SP dan mengamankan barang bukti, kita langsung mengejar AP yang saat itu berada di perladangan tersebut. Dalam waktu singkat, kita berhasil mengamankan AP dari perladangan itu” ungkap Henry.
Dari AP saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,07 gram yang disimpan di dalam potongan kotak rokok, 1 buah pipet plastik sebagai sekop, serta uang tunai sebesar Rp 325 ribu.
Sementara pada waktu yang sama, petugas mendobrak sebuah gubuk yang kerap dijadikan AP sebagai tempat transaksi sabu. Dari lokasi ini, polisi mendapati VS tengah mengkonsumsi sabu. Barang haram itu baru saja ia beli dari AP. VS kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh polisi.
Darinya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,05 gram, 1 buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 bong terbuat dari botol plastik terpasang pipet plastik, 1 buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala terpasang jarum dan 1 buah pipet plastik ujungnya runcing yang dijadikan sebagai sekop.
“Ketiga pelaku telah diamankan guna proses sidik dan lidik lebih lanjut. Dari pemeriksaan, diketahui salah satu dari tiga pelaku yakni VS merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), pasal 127 dan pasal 54 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Teks foto: Ketiga tersangka beserta barang bukti di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED/REL