TANAH KARO – SUMBER
Teka-teki siapa satu persatu dalang perambahan kayu di Jalan Jahe perbatasan Karo – Langkat tepatnya di kawasan hutan lindung Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran, mulai terungkap.
Hal itu menyusul ditangkapnya 1 unit truk Colt Diesel BK 8895 SF sarat muatan kayu jadi illegal oleh tim Detasemen Intelijen (Den Intel) Kodam I/BB dibantu oleh tim Unit Intel Kodim 0205/TK di Desa Torong, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (17/03/2016) sekira pukul 22.00 WIB.
Keterangan yang dihimpun SUMUTBERITA dari Komandan Batalyon Kavaleri Intai (Dan BKI), Kapten (Inf) Abner Sihombing di Makodim 0205/TK, Jumat (18/03/2016) menyebutkan, truk itu ditangkap karena mengangkut kayu olahan dari areal hutan lindung di Jalan Jahe perbatasan Karo – Langkat Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran.
Dikatakan, kayu jadi jenis broti berukuran 4×9 Cm itu, disyaki milik seorang oknum polisi Aiptu Prawira Sembiring yang bertugas di Polsek Munte. Hal itu, kata dia, terungkap dari pengakuan supir truk pengangkut kayu, Roy Martin (20) dan kernetnya, Imam Ario (20) keduanya warga simpang Desa Gurusinga Berastagi.
Terbukti, saat tim operasi khusus Den Intel Kodam I/BB mencegat truk bermuatan kayu itu, Aiptu Prawira Sembiring tiba-tiba nimbrung di lokasi. “Saat kita cegat, polisi itu tiba-tiba nongol di TKP. Kayak kilat saja. Dia sempat komplain sama kita atas penangkapan mobil bermuatan kayu itu,” beber Abner didampingi Dan Den Intel Kodam I/BB, Letda (Inf) Dedi.
Dijelaskan, proses penangkapan diwarnai aksi komplain dari Aiptu Prawira Sembiring. Faktanya, kata dia, Prawira Sembirng sempat bersikukuh jika aksi yang dilakukan Kapten (Inf) Abner Sihombing dan Letda (Inf) Dedi, hanya sebuah ‘shock therapy’. Namun setelah dijelaskan, akhirnya ia bermohon agar aksi negatifnya itu tidak dibesarkan.
“Tolonglah pak, saya sudah buntu. Sebenarnya saya sudah mau pensiun, tapi ini harus kulakukan demi kuliah anakku. Biar bapak tau, saya takut ngedrop kalau kebutuhan anakku tidak bisa terpenuhi. Justru itu tolonglah saya pak. Dimana kita bisa ngomong pak, di mobil pun bisa atau di kedai. Tolonglah saya pak,” ujar Abner mengulangi perkataan polisi itu.
Operasi khusus ini dilakukan, kata dia, atas perintah langsung dari Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewyk Pusung, menyusul adanya informasi pencurian kayu di areal hutan Kutarayat yang diotaki oleh oknum personil polisi.
Abner merinci, di dalam truk tersebut, berisi muatan 90 batang kayu ilegal berukuran 4×9 Cm, panjang 5 meter dan berat kurang lebih 4 ton. Saat dicegat oleh personil TNI, supir dan kernet truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA, Jumat (17/03/2016) sekira pukul 04.57 WIB, Abner didampingi sejumlah personil menyerahkan supir dan barang bukti ke pihak Polres Karo yang diterima oleh Kasat Reskrim AKP Martua Manik didampingi Kanit Tipiter Aiptu Antoni Ginting di Makodim 0205/TK.
Aiptu Prawira Sembiring Langsung Ditahan
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam perambahan kayu di areal hutan Kutarayat, Aiptu Prawira Sembiring langsung ditahan bersama supir dan kernetnya
“Setelah diperiksa kemarin, dia (Aiptu Prawira Sembiring-red) bersama supir dan kernet yang ia perintahkan mengakut kayu itu langsung kita tahan. Kayu itu illegal, karena tidak memiliki ijin dan dokumen resmi lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Karo AKP Martua Manik ketika dihubungi SUMUTBERITA melalui selulernya, Minggu (20/03/2016) sore.
Penahanan tersangka Aiptu Prawira Sembiring dilakukan menyusul adanya pengakuan dari supir truk, Roy Martin (20) dan kernetnya, Imam Ario (20) bahwa kayu olahan yang diangkut menggunakan truk adalah milik Aiptu Prawira Sembiring.
Ketika disinggung terkait proses hukum yang akan dipersangkakan kepada anak buahnya itu, Martua Manik enggan mengomentarinya lebih lanjut. “Sebenarnya bukan wewenang saya yang memberi keterangan itu. Silahkan hubungi Humas saja untuk keterangan yang lainnya ya,” dalihnya dan langsung mematikan sambungan teleponnya.
Ketertutupan Kasat Reskrim Polres Karo dalam memberi informasi sepenuhnya terkait hasil pemeriksaan anak buahnya itu disebut-sebut sengaja dilakukan karena telah mencoreng citra di institusi tempatnya bernaung. Meski demikian, mau tidak mau, pihaknya harus melakukan pengembangan atas kasus yang diungkap jajaran TNI itu.
Informasi yang diperoleh awak media ini di seputaran Mapolres Karo sekira pukul 18.43 WIB menyebutkan, puluhan personil Polres Karo sedang berada di lokasi pengolahan kayu jadi di Desa Kutarayat untuk melakukan upaya penyitaan barang bukti tambahan dari hasil pengembangan kasus tersebut.
-
PARDI SIMALANGO