SUMUTBERITA.COM, Karo – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menggelar pertemuan Koordinasi Pembuatan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Hotel Suite Pakar, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (1/11/2019).
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si saat membuka acara turut membacakan sambutan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Karo telah memiliki naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR sebagai usul inisiatif DPRD Karo tahun 2017.
Dikatakan, banyak artikel kesehatan yang mengulas tentang dampak buruk asap rokok bagi kesehatan. Tidak hanya untuk perokok aktif, orang-orang di sekitarnya yang lantas disebut sebagai perokok pasif-pun, bakal terdampak.
“Bukan hanya soal rokok yang sangat berdampak bagi kesehatan. Dampak buruk narkoba sekarang ini pun sudah sangat meresahkan semua kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, harus ada regulasi (Perda) tentang KTR sehingga kualitas kesehatan warga Karo bisa semakin baik. Warga Karo harus dilindungi dari bahaya asap rokok,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai amanat UU No. 36 Tahun 2009 pasal 115 ayat (2) disebutkan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan KTR guna melindungi warganya dari paparan asap rokok. “Hal ini juga merupakan amanat UU yang menyebutkan bahwa Pemda harus menetapkan KTR di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda S.I.Kom MKM bersama Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr. Andi Hakim Nasution selaku narasumber, dalam kesempatan ini memaparkan Advokasi KTR.
“Ibaratnya, Indonesia ini adalah surga bagi perokok. Anak-anak, remaja, perempuan, dan laki-laki dapat membeli rokok dimana saja dan kapan saja. Harga rokok juga tergolong murah dan dapat dibeli eceran,” ungkap OK Syahputra Harianda.
Ia memprediksi, peningkatan jumlah perokok anak, akan menjadi bencana demografi di negeri ini. Perokok pasif mengisap 75 persen bahan berbahaya ditambah separuh dari asap yang dihembuskan keluar oleh perokok.
“Paparan asap rokok orang lain merupakan penyebab dari kanker paru-paru, penyakit jantung, kelahiran bayi dengan berat badan rendah, dan penyakit paru-paru kronis, seperti bronkitis serta masalah kesehatan lainnya,” ungkap lagi.
Lebih jauh dijelaskan, tidak ada tingkat yang aman dari paparan asap rokok orang lain bagi nonperokok. Selain bahaya kesehatan, biaya yang dikeluarkan untuk rokok juga tidak kecil dan tentunya mempengaruhi ekonomi keluarga juga. “Untuk itu, besar harapan saya Dinas Kesehatan Karo dapat mengajukan Perda KTR,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Drg. Irna Safrina br Sembiring Meliala M.Kes menjelaskan, peserta pertemuan Koordinasi Pembuatan Peraturan KTR terdiri dari, Sekdakab Karo, Bagian Hukum dan HAM Setdakab Karo, Satpol PP, Bappeda, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, TP PKK, Camat, Dinas Kesehatan, perwakilan pers dan lainnya berjumlah sekitar 20 orang.
- PARDI SIMALANGO