SUMUTBERITA.COM, Karo – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengikuti rapat koordinasi (rakor) persiapan Pilkada serentak tahun 2020 dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui video conference di ruang Karo Command Center (KCC) Dinas Kominfo, Jumat (5/6/2020).
Dalam rakor ini, Bupati Karo bersama Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Gemar Tarigan ST, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Eva Juliani br Tarigan SH, dan Kaban Kesbangpol Tetap Ginting S.Sos.
Dalam kesempatan ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan bahwa penyampaian Mendagri Tito Karnavian kepada daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak agar mempersiapkan segala sesuatu sehingga terselenggaranya Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020.
Ia menerangkan, Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Ia juga menyinggung tentang KPU RI dan Kemendagri, serta Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada sudah mengakomodir segala tahapan.
“Sinyal Pilkada sudah didengungkan oleh KPU RI dan Kemendagri. Pilkada serentak kemungkinan tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Namun demikian, dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap akan mempedomani protokol kesehatan (prokes),” tambah Terkelin.
Sementara, KPU Karo Gemar Tarigan ST menyebutkan selaku penyelenggara pelaksanaan Pilkada di Karo, pihaknya pada prinsipnya siap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dalam situasi pandemi Covid-19, dengan tetap mempedomani dan mematuhi segala aturan terkait Covid 19. Tentunya bersama Bawaslu dan Pemkab Karo.
“Meski sudah ada penjelasan dari KPU RI dan Kemendagri, bahwa Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, namun secara teknis KPU Karo akan tetap menunggu petunjuk secara tertulis dari pihak KPU RI,” jelas Gemar.
Menurutnya, secara teknis tahapan sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU tahapan, program dan jadwal Pilkada tahun 2020. “Namun semua kembali kepada Ketua KPU RI, harus ada penyampaian secara tertulis untuk dapat ditindaklanjuti menyongsong Pilkada serentak 2020 mendatang,” pungkasnya.
- PARDI SIMALANGO