MEDAN, SUMUTBERITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprovsu, mengeksekusi tujuh unit rumah tempat tinggal di Jalan Karya Pembangunan, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, sebelah Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (3/5/2023).
Pantauan SUMUTBERITA.com dilokasi eksekusi, puluhan personel Satpol PP Pemprovsu bersama sejumlah aparat TNI/Polri datang ke lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dengan membawa sejumlah alat berupa linggis, pentungan, tameng serta mengerahkan dua unit alat berat jenis ekskavator.

Kehadiran mereka sempat dihalau warga penghuni rumah yang merasa keberatan atas eksekusi yang dilakukan. Menurut warga, ketujuh rumah tersebut masih dalam proses perkara dan belum ada putusan eksekusi yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Meski demikian, puluhan petugas tetap melaksanakan eksekusi terhadap ketujuh rumah. Mereka terlihat mengosongkan seisi rumah dan selanjutnya merobohkan seluruh bangunan tersebut dengan menggunakan ekskavator. Ketujuh bangunan rumah akhirnya rata dengan tanah.
Salah seorang anak dari penghuni rumah, Egaona Situngkir yang dihubungi SUMUTBERITA.com, Kamis (4/5/2023) menjelaskan duduk perkara atas rumah tempat tinggal tersebut.
Ia menjelaskan, rumah itu merupakan rumah dinas yang sudah ditinggali oleh kakeknya yang merupakan pagawai di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprovsu sejak tahun 1973 silam. Setelah kakeknya meninggal dunia, rumah dinas itu dihuni oleh ayah dan ibunya.
“Selama tinggal di rumah itu, kami sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan uang air setiap bulan. Kami terkejut karena sekitar bulan Juli tahun 2022 lalu tiba-tiba datang surat pemberitahuan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprovsu. Mereka meminta kami mengosongkan rumah itu. Ya jelas kami tidak terima,” tutur Egaona.
Atas dasar keberatan tersebut, pihak keluarga bersama keenam warga penghuni rumah lainnya akhirnya melakukan gugatan ke PN Medan dengan Nomor Perkara: 776/Pdt.G/2022/Pn.Mdn tertanggal 19 September 2022.
Ketujuh penggugat antara lain; Tiurmaida br Purba (Penggugat I), Dedy Frans Sitohang (Penggugat II), Ian Holong Hariadi Sidamanik selaku ahli waris Alm. Rosnenny Sabarlide Saragih (Penggugat III), Kandayani br Simangunsong (Penggugat IV), Sunaryati Ningsih (Penggugat V), Eva Maria br Pangaribuan (Penggugat VI), dan Dumaidah (Penggugat VII).
Dalam hal ini, pihaknya menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Cq Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Tergugat), Gubernur Provinsi Sumut (Turut Tergugat I), Camat Kecamatan Medan Johor (Turut Tergugat II), dan Lurah Kelurahan Pangkalan Masyhur (Turut Tergugat III)
“Nah, perkara ini masih dalam proses sidang dan masih ada sidang lanjutan. Jadwal sidang lapangannya tanggal 5 Mei 2023 besok. Tapi semalam sudah dilakukan eksekusi paksa dan arogan oleh Satpol PP. Sesuai mekanisme, ketika sedang berperkara di pengadilan, tidak ada yang berhak untuk mengeksekusi sebelum ada putusan tetap,” kata dia.
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah tetap menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung atau setidak-tidaknya menunggu putusan hingga berkekuatan hukum tetap. “Belum ada putusan yang menyatakan bahwa tanah dan rumah yang kami tempati adalah milik siapa,” ujarnya.
PENULIS: ALBERT SIREGAR