GERITEN.com – Polres Tanah Karo mengamankan barang bukti 580 gram dari hasil penggeledahan tiga sekawan tersangka narkotika di Jalan Veteran, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB lalu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA.com dari Kasat Narkoba Polres Karo AKP Henry David Bintang Tobing, Jumat (10/12/2021), penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat. Personel Sat Narkoba Polres Karo bersama BNNK Karo selanjutnya bergerak untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil pengintaian, polisi mendapati tiga orang pelaku yang mengendarai satu unit mobil merk Wuling bernomor polisi BB 1663 YD yang sedang parkir di pinggir jalan di Jalan Veteran Berastagi. Setelah memastikan targetnya, polisi langsung membekuk para pelaku di dalam mobil tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing, KK (58) warga Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi; PJT (35) warga Desa Kempawa, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi; dan RLG warga Desa Rantai Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berles merah ukuran besar diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat bruto 580 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, 1 buah plastik bening ukuran besar dalam keadaan kosong, 1 buah amplop warna coklat ukuran besar, 1 buah plastik assoy, 1 unit handphone android merk Samsung dan 1 unit handphone merk Nokia.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya kita bawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan untuk proses pengembangan,” jelas Henry David Bintang Tobing.
- PARDI SIMALANGO