MEDAN-SUMBER
Tamin Sukardi dan Tandeanus terduga “mafia tanah” dengan cara memalsukan sertifikat tanah terkait laporan Tengku Khairul Amar, akhirnya mendatangi Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu untuk diperiksa penyidik, Jumat (3/10) sekira pukul 11.00 Wib.
Kasubdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengatakan telah memeriksa Tamin Sukardi selama 5 jam di ruangan penyidik. “Tamin Sukardi tadi datang jam 09.00 pagi dan baru selesai kami periksa sekira pukul 14.00 Wib pada kamis kemarin,” ujar Yusuf.
Terkait hasil peeriksaan, menurutnya terlebih dahulu akan dianalisis penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Tamin Sukardi dalam kasus pembuatan surat tanah palsu di Kec. Medan Selayang. “Hasil riksa akan kami analisis. Tentu hasil riksa belum bisa kami berikan saat ini,” kata Yusuf.
Sementara itu dengan didampingi kuasa hukumnya Cendy Wenas Oegroseno dan Patners, Tandeanus yang saat itu mengenakan baju kemeja warna putih terlihat terburu-buru memasuki gedung Ditreskrimum Poldasu dan langsung ke ruangan penyidik.
Setelah 4 jam diperiksa sebagai tersangka dan dicerca puluhan pertanyaan, tepatnya pukul 15.00 Wib Tandeanus keluar ruangan penyidik dan langsung “ngacir” meninggalkan Poldasu.
Tidak banyak yang dikatakan Tandeanus saat wartawan menggali informasi dari pria etnis Tionghoa itu. Ditanya perihal statusnya sebagai tersangka, Tandeanus hanya berkata tergantung masyarakat yang menilai itu semua. “Tergantung kalianlah yang menilai, kami terburu-buru takut ketinggalan pesawat,” kata Tandeanus tergesa-gesa meninggalkan wartawan dan langsung menaiki mobil Suzuki Vitara warna silver dengan Nopol BK 1951 HV.
Begitu juga dengan kuasa hukum Tandeanus yakni Cindi. Dia mengaku kliennya diberi 20 pertanyaan oleh penyidik. Saat wartawan menanyakan keterlibatan kliennya lebih dalam lagi, wanita berkulit putih ini mengaku tidak sempat lagi memberikan keterangan lebih konkrit. “Saya takut ketinggalan pesawat, saya tidak punya waktu banyak ini,” ucap
Cindi tergesa-gesa meninggalkan wartawan.
Sementara itu Kasubdit II Harda Tahbang AKBP Yusuf Saprudin Sik yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tersangka Tandeanus telah diperiksa selama 4 jam dengan status tersangka. “Tersangka Tandeanus tadi datang jam 11.00 Wib dan selesai diperiksa jam 15.00 Wib,” beber Yusuf.
Menurut perwira berpangkat dua melati ini, penyidik telah menyiapkan 43 pertanyaan mengenai keterlibatan Tandeanus yang dirangkum sesuai dengan hasil pemeriksaan Gunawan dan ayahnya sendiri yakni Tamin Sukardi.
Mengenai tidak ditahannya Tendeanus, Yusuf mengatakan dia tidak ditahan karena faktor kesehatan. “Pengacaranya mengajukan surat penangguhan karena yang bersangkutan sedang menjalani perobatan sakit jantung di Singapura dan kapan kita perlukan dia akan datang dan kooperatif. Jadi, karena pertimbangan kesehatan dia tidak ditahan namun kasusnya masih jalan,” pungkasnya.
Mengenai ucapan Tendeanus yang mengatakan polisi terlalu berlebihan menetapkannya sebagai tersangka, Yusuf enggan mengomentarinya. “Kasusnya kan masih jalan, kita lihat saja kerja tim. Dan hasil keterangannya sudah kita ambil, selanjutnya kita akan melengkapi berkasnya,” tandasnya.
Sementara itu keterlibatan Tamin Sukardi dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Gunawan yang menyebutkan seluruh pendanaan dan instruksi berasal dari Tamin Sukardi. Namun saat ini tersangka Gunawan malah sudah dibebaskan kepolisian.
Menanggapi kebebasan Gunawan itu, Yusuf mengatakan Gunawan tidak dibebaskan namun ditangguhkan. Dan hal itu dapat dilakukan dengan ada jaminan uang Rp 10 juta yang dititipkan di Panitera Pengadilan dan dikuatkan penetapan pengadilan.
Ditangguhkannya Gunawan juga dibenarkan Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf yang mengatakan penyidik sudah selesai melakukan pemeriksaan dan keterangan yang dibutuhkan dari Gunawan juga sudah cukup. Karena itu penyidik mempertimbangkan permohonan penangguhan Gunawan.
Lanjut Helfi, penangguhan dikuatkan dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP yang berisikan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
“Iya benar, tersangka Gunawan ditangguhkan penahanannya dengan alasan, pemeriksaan oleh penyidik sudah selesai, keterangan yang dibutuhkan sudah cukup, jadi penyidik mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dapat diberikan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP,” jelas Helfi.
Menanggapi ditangguhkannya Gunawan, salah satu pengacara kondang Muslim Muis SH saat dihubungi wartawan melalui telephon seluler mengatakan, pihak kejaksaan tidak bekerja secara profesional dan pihak Poldasu dapat melakukan gugatan kepada pihak kejaksaan karena dinilai menghambat penyidikan.
“Kejaksaan diduga masuk angin karena tidak dapat bersinkronisasi dengan pihak kepolisian sehingga dapat membuat celah seorang tersangka dapat ditangguhkan. Dan Poldasu dapat menggugat kejaksaan karena dinilai menghambat penyidikan,” ujar Muslim Muis SH yang juga merupakan Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan. (SB 04)