SUMUTBERITA.COM, Karo – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH membuka acara bimbingan teknis (bimtek) implementasi peraturan perundang-undangan tentang Permendagri No. 135 tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah di Aula Kantor Bupati Karo, Selasa (26/11/2019).
Dalam kesempatan ini, Terkelin didampingi didampingi Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Budi Utomo S.IP M.Si, Asisten III Mulianta Tarigan S.Sos, Plt. Asisten II Gelora Fajar Purba dan Kepala Bagian Organisasi Daud Sembiring.
Dihadapan para peserta yang terdiri dari ASN Eselon II, III dan IV, Terkelin menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dimaksudkan agar pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan tepercaya.
Disisi lain, percepatan reformasi birokrasi tidaklah terletak hanya pada mental aparaturnya saja, tetapi juga harus ditujukan kepada seluruh sistem, termasuk tata kerja kelembagaan dan kebijakan keberhasilan dari perubahan, utamanya terkait dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai dan tambahan penghasilan pegawai.
Selain itu, breakdown secara detail berbagai kegiatan/ aktivitas minimal yang harus kita lakukan dalam menjalankan operasional 8 area perubahan pada program reformasi birokrasi.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pemda Karo melakukan penyusunan road map reformasi birokrasi, penyusunan action plan, hingga kesiapan untuk dievaluasi kapan dan dimanapun Pemda Karo siap. Untuk itu, manfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu dan informasi tentang percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di perangkat daerah masing-masing,” cetus Terkelin.
Sementara, Kabag Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tatalaksana Setjen Kemendagri Dr. Budi Utomo S.IP M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting. Karena, kata dia, reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Disampaikan, sasaran reformasi birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Semua ini berkaitan dengan Reformasi Birokrasi (RB) Prosedural dan RB Substansial.
“Lebih khusus, Karo sudah meraih RB Prosedural untuk mewujudkan RB Subtansial. Untuk itu, ASN Karo harus merubah mindset, cara berpikir, cara bekerja, dan etos kerja. Sesuai program pemerintah ditahun 2025, Kabupaten/ Kota harus mampu menjadi birokrasi kelas dunia dan dynamic governance,” jelas Budi Utomo.
- PARDI SIMALANGO