*Warga Desa Kacaribu Resah dan Kwatir
LAPORAN : JOHN – KABANJAHE
Belasan orang mewakili warga Desa kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo mempersoalkan keberadaan Sumur yang ada di Desa tersebut, menurut beberapa warga yang di temui di Aula Kantor camat menuturkan bahwa sejak adanya sumur bor tersebut di khawatirkan akan memperkecil mata air yang selama ini ada dan bisa menimbulkan Tanah di desa tersebut Amlbas dan berdampak bisa menimbulkan korban jiwa, dan selain hal itu warga juga menyesalkan tidak adanya ijin dari Dinas terkait tentang keberadan sumur Bor tersebut milik PP (30) yang telah beroperasi selama 3 bulan ini, namun Pemkab Karo terkesa Cuek.
Menanggapi hal tersebut Pihak Kecamatan kabanjahe mengadakan pertemuan antara warga dan pemilik subur bor tersebut di aula Kantor camat Kabanjahe yang di hadiri oleh Kepala Desa Kacaribu Suardi Tarigan, Sekcam Kabanjahe Frans L. Surbakti, Kasi Trantip Kecamatan Kabanjahe Perasaan Sinulinga beserta Staf, pemilik Sumur Bor, Person panjaitan serta di hadiri oleh 14 warga Desa kacaribu.
Saat pertemuan warga menuntut agar pihak terkait menutup sumur bor tersebut karena tidak adanya ijin serta di khawatirkan akan memperkecil mata air yang ada di Desa kacaribu yang kerap di gunakan warga, kasi Trantip Kecamatan kabanjahe juga menyoalkan para warga yang saat itu hadir dan mempertanyakan Kades kacaribu Suardi Trg, “mengapa selaku Kades tidak mempertanyakan hal ini, sewaktu sumur bor sedang di kerjakan, dan saat ini sesudah subur bor selesai di kerjakan baru warga datang kemari”ujar Kasi Trantip seolah Kesal.
Setelah terjadi dialog maka diambil keputusan bahwa untuk sementara sumur Bor tersebut di tutup dan Pihak Terkait akan melakukan kunjungan pada hari ini Sabtu (8/9) sementara pemilik Sumur Bor P. Panjaitan yang di konfirmasi terkait keberadaan sumur bornya menuturkan bahwa selama ini sudah mengurus ijin ke Dinas perijinan dan Dinas Pertambangan dan Energi, namun belum keluar ijinya, dan akan keluar pada 2013.
” kami sudah mengurus ijinnya, namun karena belum ada ijin keluar, saat itu dinas terkait menuturkan bahwa akan keluar ijin pada 2013,”ujar panjaitan.namun Panjaitan juga merasa Heran, karena di Desa tersebut ada dua sumur bor, yang menurut panjaitan bahwa sumur bor yang di samping mereka juga disinyalir tidak memiliki ijin,”mengapa hanya umur bor kami saja yang di tutup “ujarnya.
Sementara saat Kades Desa kacaribu Suardi Tarigan yang di Konfirmasi tentang ijin Sumur Bor yang satunya lagi Kades Mengatakan bahwa sepengetahuanya belum ada warganya yang mengurus ijin sumur Bor “sepengetahuan saya belum ada warga yang mengurus ijin tersebut ” ujarnya, namun saat di singung mengapa tidak di tutup kades mengatakan bahwa Sumur bor yang satunya lagi mengambil air dari Mata Air warga sebelah, yaitu Warga Desa Singga, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo” kami tidak ada hak untuk melarangnya, karena pengusaha Sumur Bor tersebut mengambil air dari mata air warga Desa Sebelah,”ujar kades.
Kepala Dinas Perijinan dan Terpadu Kabupaten Karo NG. Ramos Perangin angin yang di Konfirmasi di kantornya melalui Salah seorang Stafnya menuturkan bahwa hanya dapat memberikan ijin tentang pengambilan air bawah Tanah, tapi untuk lebih jelasnya silahkan hubungan Dinas pertambangan dan Energi,”ujarnya singkat.
Sedangkan Kadis pertambangan dan energi Robert Perangin angin yang di Konfirmasi menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada mengeluarkan ijin namun bila ingin mengambil ijin sebaiknya melengkapi berkas administrasi seperti Surat Hak Milik tanah, Surat Persetujuan Kepala Desa, Surat Persetujuan Sekitar Sumur Bor serta Surat dari Kepala Desa untuk Kecamatan, ” jika semuanya surat tersebut telah lengkap, kami akan proses,” ujar Robert.