Manejer SPBU : “Saya Tau Itu Melanggar Peraturan”
LAPORAN : LAMS – NAD
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No 14246481 di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara (Perbatasan Karo-NAD) ‘kangkangi’ UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pasalnya, pihak SPBU tersebut menjual BBM terhadap konsumen yang menggunakan jerigen besar yang diangkut kenderaan tanpa mengetahui kemana arah BBM disalurkan konsumen tersebut.
Amatan kru Sumutberita.com, Minggu (24/6) di lokasi SPBU, banyak konsumen membeli BBM bensin dan solar dengan menggunakan jerigen besar dan diangkut dengan mobil. Tidak hanya dengan mobil, sebgaian warga menggunakan Beca Sepeda Motor (Betor) untuk mengangkut minyak yang sudah diisi pihak SPBU kedalam jerigen.
“Sebelum mengisi minyak ke jerigen, terlebih dahulu kami memberikan uang pelicin ke pegawai yang mengisi,” ujar salah satu konsumen bermarga S, dan mengaku akan membawa BBM yang dibelinya ke perkampungan Kota Cane dengan perjalanan 1 jam dari Perbatasan Karo-NAD.
Saat disinggung apakah pernah pihak SPBU mempertanyakan surat-surat sebagai dasar pembelian BBM, beliau (konsumen) menggelengkan kepala. Beliau juga menambahkan bahwa rekan-rekan yang lain pun tidak pernah dipertanyakan pihak SPBU soal dokumen pembelian BBM. “ Disini tidak ada istilah Tanya-tanya bang, ada uang isi jerigen dan berangkat,” ujarnya sambil tertawa.
Manejer lapangan Carles Bancin, ketika ditanyai kru sumutberita.com, Minggu (24/6) seputar keunikan fenomena ini mengatakan bahwa itu kemauan pelanggan. Beliau juga mengakui bahwa tindakan pihaknya dan pelanggan telah melanggar ketentuan yang ada.
“Saya juga tau peraturan itu bang, tapi itu semua sebelumnya sudah koordinasi dengan bos. Kita juga punya pengawas dari pihak kepolisian yang bertugas di jajaran Polres Agara,” ujarnya sembari menunjukkan oknum Polri yang duduk di kantor SPBU dan mengarahkan wartawan agar menghubungi big bosnya yang berada di Kabanjahe bermarga Ketaren dan di Kota Cane bernama pedek.
Di tempat terpisah, aktivis hukum dari Jakarta Junle anggalu SH MH saat dihubungi kru media ini mengatakan, jika benar adanya peristiwa itu maka pihak pemilik gallon dapat dikenakan sanksi sesuai UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diatur pada Bab XI Pasal 55 dengan ancaman palin lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 M.
“Tanpa ada pengaduan, pihak POLRI bisa langsung menangkap yang diduga melakukan penyimpangan terkait indikasi penyelewengan BBM. Agar lebih menguatkan, ajak rekan LSM untuk membuat pengaduan sesuai bukti-bukti yang kalian kumpulkan, nanti bisa saya lanjuti disini,” ujar praktis hukum yang dikenal vokal ini.
Sejumlah warga menuding pihak SPBU tersebut telah ‘menunggingi UU yang mengatur BBM yang telah ada. “Berarti mereka (pengusaha SPBU) sudah mentah-mentah mengkangkangi peraturan yang telah dibuat pemerintah,” ujar salh seorang warga mengaku bermarga Situmorang.