Sosialisasikan Pelebaran Jalan Nasional, Pemkab Karo Ingatkan Tidak Ada Ganti Rugi

Warga Kabanjahe saat menghadiri sosialisasi pelebaran jalan Nasional yang digelar Pemkab Karo di aula Kantor Bupati Karo. SUMBER/dok

TANAH KARO – SUMBER

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menggelar sosialisasi pelebaran jalan Nasional kepada masyarakat Kabanjahe di aula Kantor Bupati Karo, Senin (20/3/2017).

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Dandim 0205/TK Lekol (Inf) Agustatius Sitepu, Plt. Sekdakab Karo Jernih Tarigan, Asisten I Pemerintahan Suang Karo – Karo dan Asisten III Mulianta Tarigan.

Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Karo Abel Tarigan didampingi Camat Kabanjahe Gelora Fajar Purba dalam paparannya menyampaikan, pelebaran jalan Nasional akan dilaksanakan sepanjang sekitar 1,8 Km di Jalan Letjen Jamin Ginting dari depan Kantor Bupati Karo hingga Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe.

“Pekerjaan pelebaran jalan seluas 24 meter dengan rincian lebar jalan 18 meter. Untuk beram jalan kiri dan kanan ditambah masing-masing 2 meter dan parit kiri kanan ditambah 1 meter sehingga totalnya 24 meter. Begitu juga PLN dan Telkomsel tidak ada ganti rugi,” ujar Abel.

Untuk sementara, lanjutnya, pembangunan jalan tersebut sepanjang 1,8 Kilometer (Km). Bagi objek tanah warga yang terkena pelebaran jalan tidak ada ganti rugi.

Sebab, kata dia, yang dianggarkan pemerintah dalam APBD Karo tahun ini hanya berupa perubahan sertifikat, pemindahan pipa PDAM Tirta Malem dan pemindahan/ pembangunan pagar milik warga yang terkena pelebaran jalan.

Sementara, Camat Kabanjahe Gelora Fajar Purba menjelaskan, untuk pelebaran jalan dilakukan dari Kantor Bupati Karo hingga ke Desa Sumbul. Dijelaskan, ada sekitar 147 objek yang terkena pelebaran di simpang Desa Ketaren dan untuk Desa Sumbul sebanyak 49 objek. Sehingga total ada 186 objek. Sedangkan rencana pembangunan harus terlaksana paling lambat bulan April.

“Kami selaku pemerintahan Kecamatan Kabanjahe hanya melaporkan saja jumlah objek milik warga yang terkena pelebaran jalan. Intinya, masyarakat setuju dan mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama,” jelas Camat.

Perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Simon Ginting mengatakan, pembangunan jalan tersebut menelan biaya sekitar 32 miliar dari APBN yang pengelolaannya melalui BBPJN Medan. Dikatakan, dalam pembangunan pelebaran jalan tersebut tidak ada ganti rugi Daerah Median Jalan (DMJ) yang terkena pelebaran.

“Menurut UU RI No. 38 Tahun 2004 pasal 63 merujuk pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 tentang jalan bahwa, kepentingan jalan Nasional bagi yang terkena dampak tidak ada ganti rugi. Apabila ada warga yang bertahan sepanjang jalan Nasional maka dapat dipidana,” jelasnya di hadapan seratusan warga Kabanjahe.

Seperti contoh, kata dia, rutinitas PLN dan Telkomsel juga tidak ada ganti rugi karena perusahaan ini menumpang di DMJ. Jadi jika ada pelebaran jalan, pihak perusahaan harus memindahkan tiang-tiang ke sisi badan jalan lagi.

Salah seorang warga pemilik RSU Flora yang objek tanahnya terkena pelebaran jalan 600 m2, Asman Purba mewakili warga lainnya mengaku sangat setuju dan tidak ingin menghambat pembangunan daerah berskala Nasional. “Yang penting masyarakat tidak dirugikan. Kita akan mengikuti peraturan pemerintah,” ujarnya.

  • PARDI SIMALANGO