LAPORAN : PURNA – KABANJAHE
Pembantu rumah tangga, Rina Br Karo (20) warga Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardinding, terduduk lesu dibangku persidangan ketika dijatuhkan hukuman selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang menyidangkan perkaranya atas dakwaan telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 KUHP terhadap sejumlah barang berharga milik majikannya pada 14 Maret lalu. Dengan berurai air mata, Rina pun menganggukkan kepala tanda menerima vonis tersebut, Rabu (11/7) sekira jam 10.30 wib di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Dari jalannya sidang yang telah berlangsung beberapa kali dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Jasael Manulang dengan Hakim anggota Silvia Tery SH dan Angreana Sormin SH tersebut terungkap bahwa. Terdakwa sebelumnya ditangkap polisi karena diadukan oleh majikannya D. Sinuhaji karena melakukan tindak kejahatan pencurian. Adapun barang yang diembat oleh terdakwa dari rumah majikannya antara lain perhiasan, baju dan sejumlah uang. Terdakwa sendiri dihadapan majelis hakim yang mengadilinya mengakui terus terang segala perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut penuturannya pada sidang sebelumnya bahwa, aksi pencurian yang dilakukannya dikarenakan atas desakan teman-temannya (DPO Polres Karo). Untuk memuluskan usahanya menyikat harta majikannya itu, terdakwa nekat menyaru sebagai pembantu rumah tangga dirumah D. sinuhaji yang terletak di Pajak Singa Jalan Kutacane, Kabanjahe.
Nilai kerugian keseluruhan yang diderita majikannya mencapai 30 juta rupiah, dalam bentuk perhiasan dan sejumlah mata uang rupiah serta mata uang asing (dollar). Hasil kejahatan yang dilakukannya telah digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli sejumlah baju dan barang lain bersama teman-temannya.
Majelis Hakim sendiri pada amar putusannya menghukum terdakwa dengan hukuman kurungan badan selama 3 tahun, dan barang bukti terkait kejahatan yang dilakukannya berupa beberapa potong baju dan barang lainnya dimusnahkan oleh Negara.
Pada bagian lain dari amar putusan yang dibacakan secara bergantian tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah secara meyakinkan terbukti melanggar pasal 363 a 1 dan ke 4 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian. Akibat perbuatan terdakwa, kata hakim. Selain mengakibatkan orang lain menderita kerugian, akibat perbuatan terdakwa juga dapat menimbulkan keresahan pada orang lain.