LAPORAN : ESRON – MEDAN
Merasa dirugikan, DR Ir M Indah Ginting berencana mengadukan secara perdata atau menggugat oknum Kasek (Kepala Sekolah) SMAN 17 Medan Drs Marnaek Naingolan MSi, oknum Lurah Lau Cih Illian Chandra Simbolon dan Pemko Medan. Dimana, tanah milik orangtuanya (alm) Burak Ginting di Jalan Jamin Ginting No 85-87 Km 13 Lingkungan II Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan telah diserobot.
“Saya mau menggugat Kepala Sekolah, Lurah Lau Cih dan Pemko Medan karena tetap ngotot bahwa di atas tanah orangtua saya adalah jalan sekolah yang merupakan salah satu asset Pemko Medan. Padahal, sampai sekarang baik pihak sekolah maupun pihak Kelurahan tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan/ alas hak atau surat ganti rugi bahwasannya itu jalan sekolah ataupun salah satu asset Pemko Medan,” jelas , jelas DR Ir M Indah Ginting dikediamannya di Jalan Jamin Ginting No 85-87 Km 13 Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan kepada sejumlah wartawan kemarin sekira pukul 14.00 wib.
Menurut Ginting, bila memang tanah tersebut adalah jalan sekolah ataupun salah satu asset milik Pemko Medan, kenapa oknum kepala sekolah ataupun oknum lurah Lau Cih tidak menempuh jalur hukum? Mereka malahan melakukan cara-cara premanisme dengan merusak pagar rumah dan memasuki pekarangan tanpa izin serta merusak tanaman hias.
“Baru-baru ini, Kepala Sekolah dan Lurah Lau Cih tetap melakukan cara premanisme. Saat saya sedang di Jakarta, mereka membuat plank bahwasannya itu jalan sekolah dan mendadak mengaspal jalan tersebut.
Nah, perbuatan ini semuanya akal-akalan dan direkayasa oleh Lurah Lau Cih Illian Chandra Simbolon yang bekerjasama dengan Kepala Sekolah. Saya berharap mereka menghindari cara-cara preman karena mereka adalah PNS dan mempunyai jabatan,” ujar Indah Ginting.
Pendirian plank dan pengaspalan jalan, kata Ginting, dilaksanakan Lurah Lau Cih tanpa ada alas hak yang sah merupakan tindak pidana dan merugikan uang negara. Lagi pula diatas tanah tersebut kasusnya masih sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Kok mendadak didirikan plank dan pengaspalan? Kita menyesalkan tindakan Lurah ini yang tidak taat hukum dan diduga telah merugikan uang negara karena mengaspal jalan tanpa memiliki alas hak yang sah. Saya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” tegas Indah Ginting.
Dijelaskan Ginting, kasus pengerusakan tanaman hias masih ditangani Polsekta Delitua dan tersangkanya juga sudah ada yakni David Sembiring dengan No LP/487/V/2011/SU/RESTA/SEK DELTA tertanggal 26 Mei 2011. Sedangkan, kasus pengerusakan bangunan pagar rumah masih ditangani Polresta Medan dengan No LP /374/II/2011/SU/Resta.
“Jika memang alas hak tanah saya tidak sah/berlaku atau diragukan surat kepemilikannya atas nama Burak Ginting dan saya sebagai ahli warisnya, aparat kepolisian tidak akan memproses laporan pengaduan saya dan memanggil para saksi. Bahkan, dalam kasus pengerusakan tanaman hias yang saya laporkan, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangkanya David Sembiring. Kalau memang pihak sekolah atau Pemko Medan punya bukti alas hak kepemilikan atau ada surat ganti rugi tanah itu untuk jalan sekolah, tolong tunjukkan sama saya atau kepada polisi, biar jelas siapa sebenarnya pemilik yang sah,” tegas Ginting.
Sementara itu, Kepala sekolah SMA Negeri 17 Medan Drs Marnaek Naingolan MSi saat dikonfirmasi wartawan tidak berada ditempat.
Sedangkan Lurah Lau Cih Illian Candra Simbolon ketika dikonfirmasi mengatakan, tanah tersebut yang dibangunkan jalan untuk sekolah SMA Negeri 17 Medan telah terjadi pelepasan hak pada tahun 1984.
Terjadi jual beli antara Departemen Pendidikan dengan almarhum Burak Ginting orangtua dari Moh Indah Ginting. Posisi tanah SMA Negeri 17 ini berada di belakang dan dijadikan jalan tersebut masih jalan setapak, artinya belum diaspal.
“Jadi, dari segi logika dan saksi hidup dari masyarakat yang dituangkan dalam surat pernyataan jalan ke SMA Negeri 17 Medan itu dari situ dan selanjutnya dilanjutkan dimohonkan didaftarkan ke BPN lengkap dengan gambarnya. Ada surat salinannya sama kita,” jelas Simbolon tanpa memperlihatkan surat tersebut kepada wartawan, namun siap untuk digugat.
Dikatakan Simbolon, yang menjadi permasalahan saat ini, di satu sisi sertifikat SMA Negeri 17 Medan ini sedang ditelusuri pihak Dinas Pendidikan Provinsi maupun Pemko Medan karena pada tahun 2002 terjadi peralihan otonomi sehingga berkas-berkas juga beralih termasuk asset-asset.
“Kendati sertifikat SMA Negeri 17 Medan itu belum kelihatan namun sejarahnya sudah nampak bahwa silsilah sekolah itu ada berkaitan dengan jalan itu.
Sementara di pihak bapak Indah Ginting yang dapat ditunjukkannya surat sampai saat ini adalah surat tanahnya yang masih global, artinya belum terpecah masih tergabung tanah PT Perkebunan milik Pemprovsu yang bersebelahan dengan SMA itu sendiri. Itulah yang menjadi alas hak Pak Indah Ginting dan membuat laporan pengaduan ke Polisi pada waktu kita melakukan pembongkaran tembok pagar rumahnya.
Saat dipanggil dan diperiksa Polisi sebagai saksi, kita datang dan memberikan keterangan apa yang ditanya,” jelas Simbolon seraya mengatakan akan tetap mempertahankan jalan itu sebagai salah satu asset Pemko Medan sepanjang Indah Ginting tidak bisa menunjukkan alas haknya kalau jalan itu memang tanahnya miliknya.Dia juga mempertanyakan proses hukum laporan pengaduan Indah Ginting di kepolisian masih mengambang karena berkasnya hingga saat ini belum bisa P21.