TANAH KARO – SUMBER
Angga Prayuda Purba (24) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Telkom, Desa Rumah Berastagi, kabur dari sel tahanan Mapolsekta Berastagi, Selasa (15/8/2017) sekira pukul 20.00 WIB malam. Hal ini menggambarkan buruknya kinerja Polsekta Berastagi dibawah komando Kompol Agustinus Sitepu.
Kaburnya tahanan narkotika jenis sabu ini, menggegerkan personel polisi di Polsekta Berastagi. Petugas terlihat sibuk keluar masuk komando guna memastikan keberadaan tersangka. Kapolres Karo AKBP Rio Nababan membentuk tim khusus guna memburu tersangka.
Setelah berupaya memburu tersangka selama 20 jam, tim gabungan dari Polsekta Berastagi dan Polres Karo akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka dikediamannya, Rabu (16/8/2017) sekira pukul 16.00 WIB petang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kapolres Karo AKBP Rio Nababan melalui Kasubbag Humas AKP Marwan menuturkan, tersangka diperkirakan kabur dari sel tahanan dan berlari dari belakang Mapolsekta Berastagi, setelah menjebol jeruji besi dengan menggunakan gergaji besi.
Usai memastikan kaburnya tersangka, petugas selanjutnya melakukan pencarian dan melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematang Siantar.
“Selain itu, petugas juga menemui adik kandung tersangka, Fani br Purba, malam itu. Fani br Purba bersekolah di SMK Negeri 1 Berastagi. Petugas menjelaskan tentang peristiwa kaburnya tersangka dan memberi pengertian agar tersangka lebih baik menyerahkan diri,” jelas Marwan.
Menurutnya, berbagai upaya lain turut dilakukan oleh petugas, termasuk melakukan pengejaran ke ibu kandung tersangka di Kota Binjai. Atas upaya tersebut, pihak keluarga akhirnya bersedia menyerahkan tersangka.
“Setelah dilakukan pendekatan, pihak keluarga akhirnya menghubungi Polsekta Berastagi. Mereka bersedia menyerahkan tersangka asalkan petugas tidak melakukan kekerasan terhadap tersangka. Setelah disepakati, petugas selanjutnya menjemput tersangka ke kediamannya,” tutur Marwan.
Lebih jauh disampaikan, Angga Prayuda Purba merupakan tahanan Mapolsekta Berastagi atas kepemilikan serta pemakai narkotika jenis sabu yang diamankan pada 21 Juli 2017 lalu bersama tiga rekannya di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka.
“Mereka satu kasus ditangkap empat orang. Ketiga rekannya yakni, Benny Ginting, Roma dan Kompani alias Dokan telah dikirim ke Rumah Tahanan Klas II-B Kabanjahe. Tinggal tersangka Yuda yang belum dikirim,” tutup Marwan.
- PARDI SIMALANGO