SUMUTBERITA.COM, Karo – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan kelonggaran bagi pelamar pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Karo. Dalam hal ini, ASN tidak diwajibkan memiliki Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III.
Sebelumnya, Pemkab Karo melalui panitia seleksi terbuka yang sedang melaksanakan seleksi JPTP, namun terancam batal atau ditunda. Hal ini mengingat salah satu persyaratan bagi ASN yang mengikuti seleksi JPTP harus sudah pernah mengikuti Diklatpim Tingkat III.
Persyaratan tersebut mengacu pada surat dari KASN No B-3438/KASN/10/2019 tertanggal 18 Oktober 2019 perihal rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPTP, mensyaratkan peserta harus memiliki Diklatpim Tingkat III.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH saat bertemu dengan Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani dan Asisten KASN Irwansyah di Jalan MT Hariyono, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019) mengatakan, seleksi JPTP ini dilakukan untuk mengisi 8 jabatan eselon II yang sedang lowong akibat sebagian pejabat tersebut purna tugas atau memasuki persiapan pensiun.
Ia memaparkan, JPTP setingkat eselon II B yang akan diseleksi diantaranya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala BKD, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kadis PUPR, Kadis Pariwisata serta Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Menurutnya, pengisian lelang JPTP ini telah melalui mekanisme sesuai pengumuman No. 003/JPTY 2019 tertanggal 24 Oktober 2019, maka telah dilaksanakan penerimaan berkas seleksi JPTP mulai tanggal 24 November 2019.
Sekaitan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang rekrutmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), maka hingga hari ini jumlah pelamar belum sesuai ketentuan tersebut dan telah diperpanjang dua kali melalui pengumuman No. 006/JPT/2019 tanggal 8 November 2019 dan No. 009 JPT/ 2019 tanggal 15 November 2019.
“Perpanjangan ini akibat terganjal persyaratan bagi ASN yang ikut lelang JPT, tidak memiliki diklatpim tingkat III. Untuk itu, peminat ikut seleksi JPT sangat minim karena mereka terganjal persyaratan yang digariskan KASN No. B-3438/KASN/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019,” jelas Terkelin.
Menyikapi hal itu, Komisioner ASN Sri Hadiati Wara Kustriani dan Asisten KASN Irwansyah menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan cuma dialami Pemkab Karo, namun hampir terjadi di setiap daerah lainnya.
“Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar. Untuk itu, pansel JPT memperpanjang kembali, dengan syarat mengingat sudah dua kali pendaftaran diperpanjang namun minim peserta akibat terganjal persyaratan Diklatpim Tingkat III, maka pansel boleh memperpanjangnya kembali,” katanya.
“Caranya, membuat pengumuman kembali, bagi ASN yang mengikuti lelang JPTP masih diberikan kesempatan. Walaupun belum memiliki Diklatpim Tingkat III, namun harus membuat surat pernyataan, pejabat bersangkutan akan mengikuti diklat setelah terpilih,” tutur Sri Hadiati.
Sri Hadiati mengingatkan, yang penting jangan lupa, surat pemberitahuan kepada KASN terkait 8 dinas yang dilelang tersebut harus dibuat agar KASN bisa memonitor dan memberikan dispensasi sesuai ketentuan yang ada.
- PARDI SIMALANGO