SUMUTBERITA.COM, Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo meliburkan proses belajar mengajar di sekolah tingkat PAUD, SD dan SMP mulai, Jumat 20 Maret hingga 3 April 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Karo.
Kebijakan ini diputuskan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH melalui Kepala Dinas Pendidikan Eddi Surianta Surbakti, Kamis (19/3/2020). Namun, seluruh sekolah masih masuk hari Jumat 20 Maret 2020 agar pihak sekolah membuat surat edaran kepada orang tua siswa terkait belajar mandiri di rumah.
Terkelin mengatakan, meliburkan proses belajar mengajar di sekolah merupakan salah satu upaya mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Meski sekolah diliburkan sementara, Terkelin mengingatkan orang tua agar seluruh siswa tetap aktif belajar di rumah.
“Anak-anak kita harapkan tetap belajar di rumah. Kemudian mengurangi aktivitas di luar rumah. Meski kasus virus Corona belum ditemukan di Kabupaten Karo, saya menghimbau agar masyarakat tetap waspada. Penyebaran virus ini kian meluas dan mengkhawatirkan,” jelas Terkelin.
Kepala Dinas Pendidikan Eddi Surianta mengatakan, adapun poin-poin dalam surat pemberitahuan itu yakni pertama, pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Karo, disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing bagi siswa PAUD/SD/SMP Negeri/Swasta mulai tanggal 20 Maret hingga 3 April 2020.
“Setiap guru memberikan tugas mandiri kepada kepada siswa sesuai program semester T.P. 2019/2020. Tugas tersebut diperiksa oleh guru saat masuk sekolah untuk menentukan ketuntasan belajar siswa. Sekolah membantu siswa menyediakan bahan referensi belajar mandiri melalui peminjaman buku perpustakaan dan pembimbingan penggunaan situs rumah belajar online,” jelas Eddi.
Kemudian, kata dia, kepala sekolah menginformasikan kepada seluruh orang tua/ wali siswa agar mengawasi pembelajaran siswa di rumah dan mengurangi aktifitas diluar rumah di luar rumah. Disamping itu, tidak berpergian ke luar kota dan atau menghindari kontak fisik dengan orang lain (bersalaman, cium tangan atau berpelukan).
“Kepala sekolah melaporkan keterlaksanaan pembelajaran mandiri di sekolahnya masing-masing kepada pengawas sekolah pembinaan secara online. Selanjutnya, pengawas sekolah pembina menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan,” rincinya.
Ia juga menekankan agar Surat Pemberitahuan Pembelajaran Mandiri di rumah ini wajib dilaksanakan untuk dipatuhi. Terbitnya surat pemberitahuan ini, mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020.
“Jadi besok seluruh guru harus datang ke sekolah membawa bahan tugas siswa selama 14 hari dan menyerahkannya ke siswa. Setelah penyerahan surat edaran belajar di rumah dan penyerahan tugas kepada siswa, baru boleh pulang,” tuturnya.
- PARDI SIMALANGO