KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo menangkap 2 orang pelaku narkotika jenis sabu di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Keduanya sama-sama ditangkap di sebuah rumah makan, namun dengan lokasi berbeda.
Berdasarkan keterangan dari Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB Tobing, Rabu (12/6/2024) menerangkan, kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama pada Jumat 3 Mei 2024 lalu. Ia menyebut, pengungkapan ini bagian dari upaya intensif memberantas peredaran narkoba di Karo.
Henry memaparkan, awalnya pihaknya menangkap seorang pria berinisial HM (45) warga Desa Nagalingga. Dari pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 26,94 gram yang dibungkus dengan 2 lembar kertas tisu.
“Dari penyelidikan, kami mengidentifikasi adanya pelaku peredaran gelap narkoba di Desa Nagalingga, Kecamatan Merek. Setelah didalami, kami menangkap pelaku HM di salah satu rumah makan. Saat digeledah, barang bukti ditemukan di saku celana pelaku,” ujar Henry.
Dari hasil interogasi, kata Henry, HM mengakui kepemilikan sabu tersebut dan berencana akan mengedarkannya. Untuk pengembangan lebih lanjut, HM berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, personel Satres Narkoba Polres Karo turut mengamankan 1 pelaku lainnya berinisial JS (39) warga Desa Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun di salah satu rumah makan di Jalan Merek – Sidikalang, Desa Aek Popo Kecamatan Merek, pada hari yang sama.
“JS merupakan residivis kasus yang sama dan sudah menjadi target kita. Dari informasi, JS masih kerap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bergerak dari informasi itu, kita akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JS,” jelas Henry di Mapolres Karo, Selasa (18/6/2024)
Dari hasil penggeledahan, lanjut Henry, pihaknya mengamankan barang bukti 2 paket diduga sabu dengan berat netto 0,05 gram dari saku celana pelaku. Barang bukti tersebut tersimpan didalam sepotong kertas warna putih dibalut dengan uang pecahan Rp 2 ribu.
“Untuk penyelidikan dan penyidikan, HM dan JS saat ini sudah ditahan. HM dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan JS dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Henry mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian guna memerangi narkoba.
“Kami meminta seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan adanya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal. Kami jamin kerahasiaannya. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Teks foto: Kedua pelaku narkotika jenis sabu berikut barang bukti diamankan di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/dok Humas Polres Karo
PENULIS: RED