TEBING TINGGI – SUMBER
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menciduk/menangkap 3 orang pengguna narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Simalungun, Rabu (30/9) sekira pukul 01.00 Wib.
Informasi di Mapolres, menerima laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Simalungun, Kota Tebingtinggi di sebuah rumah sering terjadi pesta sabu. Kemudian petugas Sat Narkoba Polres melakukan pengejaran dan pengintaian di lokasi. Dari hasil pengintaian, petugas mencurigai di sebuah rumah bagian dapur sedang berlangsung pesta sabu.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan 3 orang berusaha untuk melarikan diri dari dapur ke luar melalui ruang tamu. Namun beberapa petugas berhasil menghentikan ketiga terduga di ruang tamu. Melihat situasi tersebut salah seorang dari terduga melemparkan plastik transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu.
Selanjutnya petugas menggelandang ketiga terduga ke Mapolres Tebintinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara ketiga tersangka diketahui bernama Yudi Rinal Kurniawan alias Lebak (30) warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Tomi (21) warga Jalan Tusam, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir dan Alfredo Nainggolan (18) warga Jalan Kartini Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Sabu diperoleh dari seseorang yang akrab dipanggil Purba (DPO) warga Dolok Masihul persisnya di belakang PKS Sofindo dengan paket Rp400 ribu. “Selasa (29/9) sekira pukul 17.00 Wib, saya berangkat ke Dolok Masihul dengan tujuan rumah Purba. Setelah sabu diperoleh dengan paket Rp400 ribu dengan ukuran 0,25 gram (jie) saya kembali ke Tebingtinggi. Saat tiba malam, saya menghubungi kedua rekan untuk menikmati sabu. Sebelumnya kami telah bersepakat untuk pesta sabu,” ucap Lebak.
“Setelah anak dan istri tidur, saya ajak kedua orang rekan tersebut ke belakang rumah persisnya di bagian dapur untuk menikmati sabu. Namun sial, tanpa diketahui petugas kepolisian dengan berpakaian preman menggerebek dapur tempat kami berpesta sabu. Melihat situasi tersebut, kami tiga berlarian ke ruang tamu. Namun di ruang tamu beberapa petugas berhasil menghentikan pelarian kami,” jelas Lebak.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kaur Bin OPS Sat Narkoba, Iptu J Nainggolan pada wartawan, membenarkan penangkapan ketiga tersangka dengan barang bukti bong dan sabu sebanyak 0,99 gram. Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan pasal 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
- AGUSWAN