SUMUTBERITA.COM, Karo – Wacana tentang pemekaran Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, akhirnya terwujud. Setelah melalui proses panjang, Pemprovsu akhirnya mengeluarkan kode register desa ini sebagai desa persiapan, Selasa (29/10/2019).
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, jika kurun waktu satu tahun berjalan efektif dan pemerintahan desa berjalan sebagaimana perintah Undang-Undang (UU), maka status Desa Persiapan Batukarang Kuta akan naik menjadi desa definitif.
Dijelaskan, hal ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo. Disamping itu, pemerintah pusat melalui pemerintah daerah akan memberikan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang akan mempercepat proses pembangunan khususnya di Desa Batukarang.
“Kode register desa persiapan Desa Batukarang Kuta sudah diterbitkan Gubsu Edy Rahmayadi dengan No. 12.06.11.2012.0001. Jadi, Desa Batukarang Kuta sudah sah menjadi desa persiapan dari hasil pemekaran desa induk yakni Desa Batukarang,” jelas Terkelin.
Disampaikan, dalam waktu dekat, peresmian Desa Batukarang Kuta jadi desa persiapan sebagai salah satu tahapan penting akan dilaksanakan. Menurutnya, momen peresmian desa menjadi titik awal berjalannya segala persiapan menuju desa definitif.
“Karena dihitung pertanggal hari ini dan seterusnya ke depan, desa persiapan sebagaimana namanya, sesuai UU harus mempersiapkan dari dalam segala hal untuk menuju ke desa definitif. Selamat kepada seluruh warga Desa Batukarang. Secepatnya akan kita resmikan,” ujar Terkelin.
Untuk diketahui, kode register desa persiapan Desa Batukarang Kuta diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provsu Mhd Fitriyus kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH melalui Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang di Lantai 8 Kantor Gubsu, Jalan Dipenogoro, Medan.
Pemekaran Desa Batukarang sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 tahun 2017 yaitu batas usia desa, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi, batas wilayah, sarana dan prasara serta tersedianya dana operasional.
Faktor utama pertimbangan pemekaran Desa Batukarang adalah padatnya penduduk di desa tersebut yang dihuni sekitar 5.000 jiwa. Dengan daerah yang luas, maka pelayanan masyarakat sulit dipenuhi. Karena itulah Desa Batukarang dirasa perlu dilakukan perluasan atau pemekaran.
- PARDI SIMALANGO