
TANAH KARO – SUMBER
Realisasi pendapatan pada Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp 1.456.336.375.056,16 atau 104,19% dari anggaran pendapatan yang ditargetkan. Realisasi belanja terserap Rp 1.305.806.829.818,52 atau 91,58% dari anggaran belanja yang ditargetkan.
Realisasi transfer terserap sebesar Rp 236.204.179.597,00 atau 99,67%. Realisaasi pembiayaan netto Pemkab Karo TA 2016 sebesar Rp 335.499.742.397,41 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA ) sebesar Rp 249.825.108.038,05.
Paparan ini disampaikan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH pada nota pengantar atas penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) TA 2016 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karo, Rabu (26/7/2017).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nora Else br Surbakti didampingi Wakil Ketua Effendy Sinukaban SE dan Inolia br Ginting. Turut hadir Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang, Dandim 0205/TK Letkol Inf Agustatius Sitepu dan dihadiri 25 orang anggota DPRD Karo dan sejumlah SKPD Pemkab Karo.
Disebutkan, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Pemkab Karo Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 249.825.108.038,05 merupakan jumlah anggaran lebih yang tersedia untuk digunakan sebagai penerimaan pembiayaan 2017. Laporan operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas Pemkab Karo TA 2016 menyajikan surplus LO sebesar Rp 46.120.983.814,63.
Neraca terdiri dari aset sebesar Rp 1.921.654.852.059,91 dan kewajiban sebesar Rp 12.899.399.998,00 dan ekuitas sebesar Rp 1.908.755.452.061,91. Laporan arus kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan operasional, investasi, pembiayaan dan aktivitas non anggaran dan saldo akhir kas Pemkab Karo sebesar Rp 249.843.675.362,05.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2016 atas laporan keuangan Pemkab Karo TA 2016, Pemkab Karo memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Opini Tidak Menyatakan Pendapat/TMP (disclaimer of opinion) diberikan atas laporan keuangan Pemkab Karo berdasarkan beberapa kriteria atas penentuan opini.
Antara lain persediaan dan aset belum diinventarisasi dan dinilai sesuai Standar Keuangan Pemerintah (SAP), terdapat salah saji yang material atau penyimpangan terhadap SAP yang berdampak pada laporan keuangan, informasi yang tidak memadai, temuan kepatuhan maupun Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang berpengaruh material sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) UU No. 15/2004.
Langkah perbaikan perlu dilakukan Pemkab Karo, antara lain, penguatan penerapan SAP melalui inventarisasi dan penilaian persediaan dan aset sesuai SAP, penyajian laporan keuangan secara terstruktur dan akurat, penguatan sinergi SKPD dan Inspektorat.
Kecukupan pengungkapan melalui integrasi laporan keuangan SKPD. Kepatuhan perundang-undangan melalui penguatan peran Inspektorat, komitmen dan konsistensi SKPD, efektivitas SPI dengan penetapan SPI pemerintah daerah.
“Standarisasi pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan hasil pemeriksaan, penetapan standar pemeriksaan keuangan daerah dan review laporan keuangan,” jelas Terkelin.
- PARDI SIMALANGO