LAPORAN : FERRI – KUTALIMBARU
Polsek Kutalimbaru, Jumat (25/1) siang melaksanakan rekonstruksi
kasus pembunuhan, Roberto Julio Marpaung alias Rehan alias Culun (18)
warga asal Simalungun yang tinggal di dusun V Desa Telaga Sari
Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dalam rekonstruksi tersebut,
polisi menggelar 90 adegan dibawah pengawalan puluhan anggota Polsek
Kutalimbaru serta dihadiri pihak Kejaksaan Pancurbatu, Nita,SH dan
Dicky,SH serta didampingi pengacara tersangka, James Simanjuntak,SH.
Dari adegan yang diperankan langsung oleh tersangka, HG alias
Gawing (25) warga dusun II Desa Silebo-Lebo Kecamatan Kutalimbaru
dijelaskan kalau kejadian tersebut, Selasa (4/12) tahun 2012 lalu
sekitar pukul 15.00 Wib yang berawal dari lokasi atau komplek SD Inpres
yang berada di Desa Sampe Cita Perumahan BTS Blok D, Ketalimbaru.
Dimana korban, Rehan yang saat itu sebagai karyawan salah satu pabrik
alumuanium di Jalan Binjai,Sunggal bertemu dengan dua orang tersangka
yang masing-masing Gawing dan JT (20) warga dusun I Desa Sampe,
Kutalimbaru. Yang mana saat itu kedua tersangka mengendarai sepeda
motor mereka berikut korban.
Yang mana dalam adegan tersebut, korban saat itu mendatangi rumah
saksi Eva Mandasari beru Ginting alias Eva yang berada di Komplek
tersebut. Namun saat kedua tersangka sampai, mereka ada melihat
seseorang yang berlari disekitar komplek. Dan setelah dilakukan
penacrian, kedua tersangka tidak berhasil menemukan siap yang berlari
tersebut.
Namun saat melakukan pencarian tersebut, kedua tersangka menemukan
sepeda motor yang diketahui milik korban yang baru berapa bulan
dikreditnya disalah satu showrum di Medan. Dan sepeda motor tersebut
diparkir di gang sekolah tersebut. Kedua tersangka yang ingin tahu
keberadaan korban sempat duduk-duduk didekat sepeda motor korban, yang
tak berselang lama muncul korban dan membuat ketiga nya bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga nya sempat bercakap-cakap dan
para tersangka HG menanyakan tetang HP milik korban. Dimana tersangka
HG menanyakan apakah korban datang kerumah Sri atas suruhan Sri
melalui HP atau bagaimana. Korban yang merasa HP nya rusak dan datang
sendiri kerumah Sri atas kemauan sendiri dan HP milik korban diakui
korban sedang rusak saat itu.
Tersangka yang merasa tidak percaya dengan pengakuan korban
meminta kunci sepeda motor korban dimana saat itu HG membuak jok
sepeda motor korban untuk melihat HP korban ada tidak didalam jok
tersebut dan ternyata tidak ada sama sekali. Dimana saat itu HG hanya
menemukan beberapa keping VCD milik korban yang mana kepingan VCD
musik tersebut sengaja dibawa korban dari rumah tempat nya tinggal
bersama kakak nya untuk diputar bersama dirumah Sri.
Tersangka HG yang tidak berhasil menemukan HP milik korban kembali
berbincang-bincang dengan korban, namun saat kesempatan tersebut,
tersangka JT memuukul wajah korban dengan menggunakan tangan JT secara
berkali-kali. Akibat nya korban mengalami lembam dibagian pelipis
kanan dan pipi serta mata korban, yang mana saat itu wajah korban
sempat mengelurkan darah.
Tidak hanya sampai disitu, saaat itu tersangka HG dalam
rekonstruksi tersebut mengambil bagian dengan mengambil sebatang kayu
broti berukuran 2×3 inci dengan panjang 80 cm dan memukulkan broti
tersebut ketubuh korban yang saat itu mengani kepala korban hingga
mengelurkan darah. Belum puas lagi, tersangka HG sempat kembali
mengayunkan broti tersebut kerah korban, namun tidak sempat mengenai
korban dimana korban saat itu langsung melarikan diri guna
menyelamtkan diri kesalah satu rumah warga.
Kedua tersangka yang sadar kalau buruan nya kabur langsung
melakukan pengejaran terhadap korban dimana tersangka HG membawa
sepeda motor JT sedangkan JT membawa sepeda motor korban. Dimana
tersangka HG terlebih dahulu membuang broti tersebut ke semak-semak
TKP awal.
Korban yang terus berlari menyelamatkan diri ke rumah saksi
Nurhayati yang hanya berjarak 60 meter dari TKP awal. dimana saat itu
saksi sedang menyapu halaman rumah nya. Setelah kedua tersangka
kembali menemukan korban didepan rumah saksi Nurhayati tersebut,
tersangka HG memanggil korban untuk korban naik keatas sepeda motor
yang dikendarai JT saat itu.
Setelah berhasil menguasai korban, kedua tersangka kembali membawa
korban, namun ditengah perjalanan, tersangka HG menitipkan sepeda
motor JT disalah satu bengkel dan korban dibawa dengan berbonceng tiga
dengan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka yang diduga sudah
kalap dan merencanakan aksi nya tersebut langsung membawa korban ke
pantai Ginting yang berada di suangai Tuntungan Desa Sampe Cita. Namun
karena jalan yang dilalui tersangka buntu melalui jalan SMP 2,
akhirnya kedua tersangka sepakat membawa korban ke Pantai Tak Gendong
di Desa Lau Bekery, Kutalimbaru, dimana lokasi tersebut merupakan TKP
kedua yang berjarak 3 kilometer dari TKP awal.
Ditengah perjalan menuju pantai Tak Gendong tersebut, tepat nya
ditengah perkebunan sawit milik warga tersebut, kedua tersangka
menurunkan korban. Setiba nya di TKp ke dua, tersangka sempat
duduk-duduk dipinggir jalan perkebunan tersebut bersama dengan korban.
Korban yang merasa resah dan sakit menahan sakit pukulan dari kedua
tersangka sebelum nya mendapat pertanyaan dari kedua tersangka apa
tujuan korban mendatangi Sri dan alamat korban sebenar nya.
Kedua tersangka yang semakin ketakutan dengan perbutaannya
tersebut pun akhirnya berkoordinasi kembali. Dimana para tersangka
takut akan melepaskan korban dengan kondisi luka-luka dan berdarah
dibagian wajah dan kepalanya. Dimana kedua tersangka takut kalau
korban pasti akan melapor ke Polisi. Dari koordinasi kedua tersangka
tersebut, dari rekonstruksi tersebut, akhirnya tersangka JT mengambil
keputuan untuk mengahabisi nyawa korban. HG yang mendapat keputusan
dari JT tersebut, tersangka HG kembali mengajak korban ke pantai
Tuntungan yang berada di dusun Lau Timah Desa Gunung Tinggi Kecamatan
Pancurbatu. Dimana kedua tersangka kembali mebonceng korban.
Setiba di TKP ke tiga, ketiganya langsung turun dari sepeda motor
korban dan saat itu korban yang terus mengerang kesakitan langsung
duduk menghadap sungai tersebut. Dimana jarak antara korban dengan
sungai hanya 10 meter. Saat kondisi korban lengah, dimana tersangka HG
pun melancarkan aksi dengan berpura-pura meninggalkan korban duduk
dengan alasan buang air kecil, namun kesempatan itu langsung digunakan
tersangka Hg mengambil sebilah piasu jenis tumbuk lada dari pinggang
nya yang sudah dipersiapkan tersangka HG sebelum nya.
Dari adegan yang diperankan tersangka HG tersebut, saat itulah HG
menikamkan piasu tersebut tengkuk korban kanan. Korban yang mendapat
serangan dari korban HG tersebut sempat memegangi tangan tersangka HG
dengan kedua tangan korban, dimana saat itu tersangka JT yang saat ini
menjadi (DPO) polisi sempat menunjang rusuk dan memijak perut korban
sebelah kanan sehingga korban tersungkur telungkup ketanah. Yang mana
JT mengira korban akan melakukan perlawanan atas serangan HG tersebut.
Dalam kondi telungkup tak berada, tersangka HG yang belum yakin
kalau korban lumpuh kembali menikan tengkuk korban secara membabi buta
secara berkali-kali. Tersangka HG yang merasa korban tak berada lagi
sempat berdiri memperhatikan tubuh korban yang berlumuran darah
tersebut sudah meninggal atau masih hidup. Setelah kedua tersangka
yakin korban meninggal, tersangka HG pun meletakkan pisau yang
digunakan nya menghabisi korban tepat disamping korban. Takut tubuh
korban ditemukan , kedua tersangka menyeret korban dan membuang nya
kedalam sungai tersebut untuk dihanyutkan.
Setelah berhasil membunuh korban, kedua tersangka pun meninggalkan
TKP ke tiga dengan terlebih dahulu membuang pisau tersebut kesemak
tanaman ubi milik warga dan mencuci tangan disungai tersebut.
Kedua tersangka yang untuk sementara lega atas perbuatanya
tersebut membawa sepeda motor pergi dan sempat menitipkan sepeda motor
tersebut kerumah saksi bastanta Tarigan dimana ban belakang sepeda
motor korban kempes. Setelah keesokan harinya,Rabu (5/12) sekitar pukul
15.00 Wib kedua tersangka mengambil sepeda motor korban dan ditempelkan
di tempel ban di Desa Suka Rende, Kutalimbaru.
Saat itulah sepeda motor korban dibawa oleh kedua tersangka menuju
Simpang Pemda, Medan dimana saat itu sepeda motor korban dikemudikan
JT. Dimana saat itu keduanya bertemu dengan RT dan SK. Dimana
pertemuan tersebut untuk bertemu dengan Barat di Kampung Baru, Medan.
Dimana tersangka HG menjualkan sepeda motor Honda Beat BK 5605 TAP
milik korban tersebut kepada B dengan harga Rp.2 juta dan uang
tersebut diterima HG. Dan uang hasil kejahatan tersebut difoya-foyakan
para tersangka.
Namun yang namanya kejahatan pasti terungkap, dimana, Sabtu (8/12)
sekitar pukul 14.00 Wib mayat korban berhasil ditemukan, Gali
Sembiring salah seorang warga yang saat itu hendak memancing ikan.
Dimana menurut saksi penemuan tersebut, sat itu dirinya akan memancing
dan melihat korban dan mengira kalau korban tersebut sedang mencari
ikan dengan menggunakan kaca mata sambil berenang. Namun setelah
didekati, tiba-tiba Sembiring terkejut kalau ratusan lalat
berterbangan saat didekati Sembiring dan melaporkan penemuan tersebut
ke Kepala Desa dan diterus kan ke Polsek Pancurbatu. Dimana wilayah
penemuan korban berada diwilayah hukum Polsek Pancurbatu.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Suryadi SH melalui Kanit Reskrim Iptu
Manis Sembiring didampingi Pengacara tersangka, James Simanjuntak,SH
saat berhasil dikonfirmasi di Polsek Kutalimbaru membenarkan telah
melakukan rekonstruksi atas pembunuhan korban Roberto. “Kita lakukan
90 adegan. Semua berjalan lancar dan tidak ada kendala. Motif nya
hanya karena cemburu dimana korban dekat dengan Sri. Dimana tersangka
HG kita kenakan pasalal 170 yo 340 sub 338 dengan ancaman hukuman
penjara 20 tahun. Sedangna tean-teman tersangka saat ini menjadi
DPO,”ujar Manis.
Ditambahkan Manis, rekonstruksi tersebut diadakan di lokasi Polsek
Kutalimbaru mengingat keamanan atas jalan nya rekonstruksi dan kenyaman
tersangka dari emosi warga atau keluarga korban yang bisa datang
secara tiba-tiba dan tidak disangka-sangka,tambah Manis.