KARO, SUMUTBERITA.com – Satres Polres Karo mengamankan 41 paket daun ganja kering siap edar dari seorang bandar (BD) ganja di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, di sebuah kedai tuak, Jumat (22/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing, Senin (1/4/2024) mengatakan, barang haram tersebut diamankan dari seorang laki-laki berinisial BS alias Tonang (51) warga Listrik Atas, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.
Henry mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat yang menyebut Tonang kerap melakukan transaksi ganja di desa tersebut. Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan upaya penyelidikan dua hari sebelum penangkapan.
“Setelah menerima informasi, kita melakukan penyelidikan selama dua hari. Pelaku dan barang bukti akhirnya berhasil kita amankan di salah satu kedai tuak di Desa Sempajaya, Jumat (22/3/2024) kemarin,” ujar Henry.
Dari hasil penggeledahan, kata dia, pihaknya mengamankan 19 paket plastik klip bening diduga berisi daun ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering dengan berat netto 15,25 gram. Barang tersebut tersimpan dalam plastik assoy hitam didalam kantung celana pelaku.
Usai penggeledahan itu, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, dari tempat tinggal pelaku di Listrik Atas Berastagi, polisi menemukan barang bukti 22 paket daun ganja yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat netto 17,59 gram.
“Ganja tersebut tersimpan dalam plastik warna putih yang juga terbungkus plastik assoy warna hitam. Selain itu, kita juga menemukan 1 bal plastik bening dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, Tonang mengakui bahwa seluruh paket daun ganja kering itu adalah miliknya. Ia juga mengakui perbuatannya sebagai penjual daun ganja. Selain ganja, polisi turut mengamankan uang sebesar Rp. 268 ribu, keuntungan dari hasil penjualan duan ganja.
“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Henry.
Teks foto: Pelaku beserta seluruh barang bukti di Mapolres Tanah Karo. SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED/REL