TANAH KARO – SUMBER
Ribuan jemaat Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) akan menggelar aksi damai ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bupati Karo dalam waktu dekat. Hal ini terkait penerbitan surat sertifikat kepemilikan tanah Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe kepada GBKP.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum Moderamen GBKP, Pdt. Rehpelita Ginting S.Th M.Min dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan panitia pengembalian status kepemilikan RSU Kabanjahe kepada GBKP di Aula Kantor Sinode GBKP Kabanjahe, Rabu (13/07/2016).
Menurutnya, Moderamen GBKP telah bertahun-tahun melakukan upaya secara lembaga gereja dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo terkait dengan pengembalian status kepemilikan RSU Kabanjahe kepada GBKP. Namun hingga saat ini persoalan tersebut belum jelas.
“Sejak puluhan tahun, Moderaman GBKP telah melakukan upaya pendekatan secara estafet dalam berbagai diskusi dengan Pemkab Karo, DPRD dan BPN. Namun upaya ini hanya menjanjikan angin surga belaka. Termasuk dalam pengurusan sertifikat tanah ke Kantor BPN, selalu saja diantara Pemkab Karo dan BPN saling lempar masalah,” jelas Rehpelita.
Dalam kesempatan ini, Pdt. Yunus Bangun M.Th atas nama Moderamen GBKP didampingi Sekretaris Umum, Pdt. Rehpelita Ginting dan Pdt. Sarianto Purba S.Th M.Min menyerahkan SK tentang Panitia Pengembalian Kepemilikan Status RSU Kabanjahe.
Penyerahan SK ini dihadiri Badan Pekerja Majelis Klasis yang ada di wilayah Tanah Karo serta unit penunjang dan pelaksana GBKP yang diterima langsung oleh Pdt. Rosmalia br Barus didampingi Dk Kristiani br Ginting, Champion Ginting SH dan Rubianto Sembiring SH.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA, Moderaman GBKP juga memaparkan seputar upaya yang telah ditempuh sesuai dengan amanah Sidang Sinode GBKP Ke-35 tahun 2015 lalu. Amanah itu mengatakan agar RSU Kabanjahe harus dikembalikan kepada GBKP sesuai dengan surat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1980 yang ada di Moderamen saat ini.
Menurut Pdt. Rosmalia br Barus S.Th didampingi Dk Kristiani br Ginting selaku penanggung jawab menyampaikan bahwa, sejak tahun 2000 telah dilakukan upaya-upaya termasuk negoisasi tentang pengembalian status kepemilikan RSU Kabanjahe tersebut.
Hal ini bahkan sudah pernah dibahas dalam rapat DPRD Karo. Secara jelas, kata dia, RSU Kabanjahe tidak ada terdaftar dalam asset Pemkab Karo.
Ketua Panitia Pengembalian Kepemilikan RSU Kabanjahe, Champion Ginting SH didampingi Sekretaris Rubianto Sembiring SH mengatakan bahwa, untuk pengusulan penerbitan sertifikat kepemilikan tanah telah diserahkan termasuk surat alas HGB tahun 1980 atas nama GBKP. Persyaratan lainnya juga sudah dilengkapi, namun hingga kini surat sertifikat kepemilikan belum diterbitkan oleh BPN.
Dalam pertemuan ini, seluruh Badan Pekerja Majelis Klasis se Indonesia mendesak agar pengembalian kepemilikan RSU Kabanjahe harus terealisasi tahun ini. Juga telah disepakati bahwa tanggal 8 Agustus 2016 selama 7 hari akan dilakukan aksi damai ke Kantor BPN di Kabanjahe serta mendesak Bupati Karo untuk menyerahkan RSU Kabanjahe ke GBKP.
Aksi damai ini, rencananya dilakukan secara bergiliran bersama jemaat dari Klasis-klasis. Aksi damai ini juga dilakukan di BPN Kanwil Provsu di Medan dan BPN Pusat di Jakarta sebagai gerakan massal untuk mendesak BPN segera mengeluarkan surat sertifikat kepemilikan tanah RSU Kabanjahe sebagai milik GBKP yang berpusat di Kabanjahe.
-
PARDI SIMALANGO