KARO, SUMUTBERITA.com – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Karo resmi menutup penjaringan dan pendaftaran bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Karo untuk Pilkada Serentak 2024, Senin (20/5/2024).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kab Karo, Ikuten Sitepu menerangkan, ada 11 nama yang telah resmi mendaftarkan diri sebagai bacalon sejak PDIP membuka penjaringan dan pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Karo pada tanggal 15 April 2024 lalu.
“Dari kesebelas nama tersebut, 8 orang di antaranya mendaftar sebagai bacalon Bupati Karo dan 3 orang lainnya sebagai bacalon Wakil Bupati Karo,” jelas Ikuten kepada sejumlah awak media pada hari terakhir pendaftaran di Sekretariat DPC PDIP Kab Karo.
Ikuten menyampaikan, DPC PDIP Kab Karo akan segera melaksanakan rapat pleno terkait kesebelas bacalon kepala daerah yang akan diusulkan ke DPP PDIP. Rapat pleno rencananya akan digelar usai pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Jakarta pada tanggal 24-27 Mei 2024 mendatang.
“Dalam rapat pleno ini nantinya, kita akan memetakan potensi para bacalon untuk diserahkan ke DPP melalui DPD. Nantinya, DPD akan melakukan survei untuk mengetahui peta kekuatan masing-masing figur. Kita berharap seluruh proses ini dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta dapat berkontribusi pada pembangunan Karo ke depannya,” pungkas Ikuten.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA.com pada hari terakhir, fungsionaris PDIP Kab Karo menerima pendaftaran 4 nama bacalon. Tiga nama mendaftar sebagai bacalon Bupati Karo di antaranya, Boy Brahmana, Pdt. Rudi Sembiring Meliala, dan Cory Sriwaty Sebayang. Satu nama lainnya mendaftar sebagai bacalon Wakil Bupati Karo yakni AKBP (Purn) Andreas Karo-Karo Ketaren.
Kehadiran para bacalon diterima oleh Sekretaris DPC PDIP Kab Karo, Daud Ginting bersama Ketua Bappilu, Ikuten Sitepu; Wakil Ketua Bidang Organisasi, Masdin Dt Ginting; Ketua PAC PDIP Kec. Tiganderket, Peri Edisonta Milala; dan Ketua PAC PDIP Kec. Kabanjahe, Suriyadi Purba.
Diketahui, PDIP Kab Karo keluar sebagai pemenang pada Pileg 2024 lalu dengan perolehan 10 kursi. Berdasarkan UU Pilkada tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD, DPC PDIP Kab Karo dapat mengusung pasangan calon kepala daerah sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Teks foto: Fungsionaris DPC PDIP Kab Karo saat menerima formulir pendaftaran Cory Sriwaty Sebayang sebagai bacalon bupati Karo. SUMUTBERITA.com/dok
PENULIS: RED