TANAH KARO – SUMBER
Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) akhirnya secara resmi dan sah dinyatakan sebagai pemilik tanah dan sebagian bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang selama ini dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Hal ini ditandai dengan terbitnya sertifikat hak milik tanah dan bangunan RSU Kabanjahe atas nama GBKP yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo, Kamis (18/8/2016). Sertifikat itu diterbitkan setelah BPN Karo mengeluarkan SK pengusulan untuk penerbitan sertifikat, Selasa (16/8/2016).
Keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA, sertifikat hak milik tersebut diserahkan Kepala BPN Karo Netral Sitepu SH kepada panitia pengembalian RSU Kabanjahe yang juga sebagai Biro Hukum Moderamen GBKP Champion Ginting SH, Era Purnama dan Ir. Renaldi Sembiring di Kantor BPN Karo.
Ketua tim panitia pengembalian RSU Kabanjahe, Champion Ginting SH mengatakan, Moderamen GBKP selama ini memberikan tugas kepada mereka untuk mengembalikan kepemilikan tanah RSU Kabajahe sebagai aset GBKP yang selama ini dikelola Pemkab Karo. Hal ini, kata dia, diperoleh setelah berjuang sejak tahun 2000 silam.
“Dulunya tanah itu milik Moderamen GBKP yang merupakan peninggalan Zending Belanda yang sudah diserahterimakan kepada GBKP. Namun, sejak tahun 1980 ketika masa sertifikatnya berakhir dan belum diperpanjang GBKP, tanah itu dikelola oleh Pemkab Karo hingga saat ini,” terang Champion.
Dikatakan, dengan dikembalikannya asset GBKP tersebut, lokasi tersebut dapat digunakan untuk pelayanan penuh terhadap jemaat gereja dan warga Tanah Karo.
“Kami sangat senang dan bersyukur. Setelah melewati banyak proses dan waktu yang sangat panjang, sertifikat hak milik RSU Kabanjahe atas nama GBKP telah diterbitkan BPN kembali,” pungkasnya.
Meski demikian, lanjutnya, masih banyak hal yang harus dilakukan oleh tim biro hukum GBKP untuk menjaga asset-asset GBKP, sehingga dapat sepenuhnya digunakan untuk pelayanan jemaat GBKP untuk kegiatan sosial dan demi kemuliaan nama Tuhan di Tanah Karo.
Terpisah, Ketua Umum Moderamen GBKP Pdt. Agustinus Purba didampingi Bendahara Umum GBKP Pt. Mulia Perangin-angin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi atas pengembalian tanah RSU Kabanjahe kepada pihak Moderamen GBKP.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala BPN Karo Netral Sitepu SH dan jajarannya, atas ketegasan dan tidak ada kepentingan sehingga menerbitkan sertifikat RSU Kabanjahe atas nama GBKP yang sudah sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia. “Ini merupakan reformasi agraria di Tanah Karo,” cetusnya.
Kedepannya, kata dia, Moderamen GBKP akan mengajak Pemkab Karo berdiskusi tentang penanganan RSU Kabanjahe, sehingga dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pelayanan terhadap masyarakat Karo.
“Kita akan berdiskusi dan siap dipanggil oleh pusat untuk berdiskusi. Tentunya batas waktu yang diberikan akan secara logis dengan meminta berdasarkan saksi ahli,” jelasnya.
Sementara, Bendahara Umum GBKP Pt. Mulia Perangin-angin menambahkan, dengan pengembalian tanah RSU Kabanjahe menjadi hak milik GBKP, maka neraca laporan keuangan GBKP akan berubah di masa yang akan datang.
Sebab, kata dia, kedepannya RSU Kabanjahe akan dijadikan sebagai asset kekayaan GBKP. Selanjutnya, pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji dan menganalisa peruntukan tanah dan bangunan tersebut untuk digunakan sepenuhnya dalam pelayanan kepada jemaat GBKP dan warga Tanah Karo.
Seperti diketahui, sekitar 7.000 orang jemaat Moderamen GBKP sebelumnya telah menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Karo di Jalan Djamin Ginting Kabanjahe, Senin (8/8/2016) lalu, untuk menuntut agar BPN Karo menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah RSU Kabanjahe atas nama GBKP.
-
PARDI SIMALANGO