SUMUTBERITA.com, Karo – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dra. Remita br Sembiring menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara No.1 Tahun 2019 di SMA Swasta Masehi GBKP Berastagi, Jumat (25/3/2022).
Kegiatan sosialisasi terkait fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ini, menghadirkan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo sebagai pemateri.
Remita br Sembiring yang merupakan anggota Fraksi Partai NasDem mengatakan, kegiatan sosialisasi di lingkungan SMA Masehi GBKP Berastagi sehubungan dengan lokasi sekolah yang berdiri 1986 ini berada di daerah tujuan wisata.
Menurutnya, Kota Berastagi sebagai daerah tujuan wisata di Sumut bisa menjadi yang terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, kata dia, siswa SMA Masehi GBKP Berastagi dapat menyampaikan pesan kepada keluarga, kerabat, sahabat sebagai bagian dari proses penyebarluasan informasi di tengah masyarakat.
Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pemateri, Remita br Sembiring menekankan pentingnya ketahanan diri agar terhindar dari bahaya narkoba. Secara keseluruhan, kegiatan yang diikuti oleh 70 peserta ini berjalan lancar dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Di penghujung acara, Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI ini membagikan bingkisan berupa perlengkapan sekolah untuk menunjang kegiatan belajar siswa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Anggota DPRD Karo Diana Malona Matondang, Lurah Gundaling I Kartama Tarigan dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Berastagi Premi Sembiring.
- HARIANTO LIMBONG