LAPORAN : SEMPURNA – KABANJAHE
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) kembali lagi unjuk rasa menagih janji-janji DPRD Karo untuk segera merevisi Perda nomor 4, 5 dan 6 tahun 2012 tentang kenaikan retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu yang dinilai tidak sesuai kemampuan dan kondisi ekonomi masyarakat, Kamis (12/7) siang.
“Sangat menyakitkan, setelah harga pertanian masyarakat anjlok, Pemkab dan DPRD Karo sudah memberikan ancaman menaikkan retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu yang mencapai 300 persen,”teriak orator Julianus Sembiring.
Berkaitan dengan itu, GMPK yang terdiri dari 8 kelompok LSM yang untuk ketiga kalinya secara tegas menyatakan Perda kenaikan perda tersebut sangat menindas rakyat, sehingga mereka menuntut Pemkab maupun DPRD Karo segera membatalkannya.
“Dengan lahirnya Perda “lintah darat” ini, menandakan pemerintah dan legislatif tidak pernah memikirkan penderitaan masyarakat, tapi hanya memikirkan pendapatan daerah agar bisa dikorupsi dan difoya-foya. Kezoliman terhadap rakyat ini harus segera diakhiri,”teriak pengunjuk rasa.
Dikatakan, Perdemuan Tarigan, perda 4, 5 dan 6 tahun 2012 itu sudah wajib hukunya dibatalkan atau direvisi, karena telah bertentangan dengan ketentuan undang-undang no 32 tahun 2004, undang-undang no 28 tahun 2009 dan undang-undang no 12 tahun 2009.
Selain tidak melalui mekanisme prolegda, sambung Perdemuan, bahwa perda-perda tersebut sudah menimbulkan harga tinggi dan melanggar kepentingan umum. “Bila pihak Pemkab dan DPRD Karo tidak segera peduli dan bijaksana dalam menyikapi keluahan masyarakat atas kenaikan retribusi tersebut, maka sangat dikhawatirkan akan terjadi konflik horozontal antara pengutip retribusi dengan masyarakat,”tegasnya.
Menanggapi aspirasi massa, Ketua DPRD Karo Effendy Sinukaban sangat sependapat dengan pengunjuk rasa, sehingga mereka berjanji untuk segera merevisi Perda yang nyata-nyata sangat memberatkan bagi masyarakat itu.
“Kami tidak berani berjanji, tapi dalam waktu secepatnya kami akan segera melakukan evaluasi dan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data-data, sehingga kami dapat merumuskan kebalai besaran retribusi yang layak bagi masyarakat”janjinya.
Sebelumnya sudah dua kali GMPK melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi ke DPRD Karo, Senin (4/6) dan Kamis (14/6), serta dua kali menggelar rapat dengar pedapat umum dengan lembaga legislatif, Kamis (14/6) dan Selasa (19/6). Selain itu, sejak Senin (9/7) sampai Rabu (11/7), GMPK sudah menggalang dukungan masyarakat melalui pengumpulan tandatangan.