PT MIL ‘Kangkangi’ SK Menhut No 44 Tahun 2005

*Dijadikan ATM Oleh Oknum-Oknum Tertentu
LAPORAN : PARDY – TANAH KARO

Kemegahan PT Merek Indah Lestari (PT MIL) yang telah beroperasi selama ini tanpa disadari telah mengancam nyawa warga Desa Sikodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Dimana, selain disinyalir kuat telah melanggar Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No 44 tahun 2005, pihak PT MIL juga seolah olah melanggar Surat Edaran Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang didalam isinya melarang segala bentuk penebangan kayu hutan.

Nurmi Br Simarmata (62) yang merasa diintimidasi oleh pihak PT MIL terpanggil hatinya untuk memaparkan segala kebobrokan perusahaan raksasa tersebut. Pasalnya, sebagai warga Desa Sikodon-Kodon, Br Simarmata merasa telah terancam kehidupannya akibat keberadaan PT MIL tersebut. Dimana, selain kuburan nenek moyangnya telah tertimbun akibat keberadaan PT MIL tersebut, juga telah mencemari air di desanya akibat dari pembuangan limbah dari PT tersebut ke desa mereka. “Sebagian besar warga desa kami sudah meminum air limbah dari PT MIL itu,” keluhnya.

Ditambahkannya, meskipun telah berkali-kali mengutarakan hal tersebut kepada pihak Camat Merek, namum niatnya tersebut selalu terkendala akibat tidak adanya tanggapan dari pihak camat yang diduga telah menerima suap dari pihak PT MIL. ”Setiap aku datang ke kantor Camat Merek untuk mengutarakan hal ini, semua staff Camat dikantor itu terkesan seolah-olah buang badan dan membuat tarian yang menghinaku dan setelah itu, mereka langsung pergi satu persatu. Jadi, saya tidak tahu lagi harus mengadu kemana,” ujar Nurmi lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, sepertinya pihak PT MIL telah menyuap oknum oknum tertentu demi kelancaran berjalannya keberadaan PT MIL yang memakan ratusan hektar lokasi Tanah Karo yang disinyalir sebagian besar wilayah tersebut adalah hutan milik Negara. “Saya berharap agar Dinas terkait segera menelusuri keberadan PT MIL, jangan mentang mentang PT MIL milik orang berduit, dinas terkait tutup mata,” harapnya.

*PT MIL Menjadi ATM Oknum-Oknum Tertentu

Terkait berdirinya PT Merek Indah Lestari (PT MIL) selama bertahun-tahun lamanya, hal ini coba dikonfirmasi kru SUMUTBERITA.com kepada Kepala Kantor (kakan) Perijinan Kabupaten Karo, Ramos Perangin angin beberapa waktu lalu diruang kerjanya dan mengatakan bahwa sampai saat ini selama dirinya menjabat sebagai Kakan Perijinan, pihak PT MIL tidak pernah mengajukan ijin. “Selama saya menjabat, saya belum ada menerima pengajuan ijin dari Pihak PT MIL,” ujarnya singkat.

Hal tersebut semakin membuat keyakinan masyarakat bahwa keberadaan PT MIL menjadi ATM bagi oknum-oknum tertentu yang memiliki jabatan di Kabupaten Karo ini. Kuat dugaan, PT MIL telah memberikan upeti kepada oknum-oknum tertentu demi kelancaran berjalannya PT MIL.

Hal ini dikuatkan dengan kejadian beberapa waktu lalu, dimana saat itu LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menentang keras keberadan PT MIL yang tidak memiliki ijin, namun pembangunannya masih juga diteruskan, dan saat itu LSM LIRA menghimbau agar dinas terkait menutup PT MIL hingga ijinnya selesai. Saat itu, massa LSM LIRA mendatangi PT MIL dan berorasi di Gerbang PT MIL yang mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Tanah Karo,  namun sepertinya pihak PT MIL lihai dalam mengatur oknum-oknum tertentu sehingga sampai saat ini PT MIL tetap beroperasi meskipun keberadaan PT MIL banyak mendapat kecaman dari masyarakat sekitar.