LAPORAN : PARDY SIMALANGO – TANAH KARO

Salah satu proyek di Karo kembali di soal warga. Proyek Penataan Lingkungan (median jalan) disepanjang Jln Jamin Ginting dan Jln Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo yang berbiaya sebesar Rp 598.499.986,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karo t.a. 2012 dikerjakan asal jadi.
Pasalnya, proyek yang sesuai kontrak kerja selesai dikerjakan 25 Desember 2012 oleh CV Karya Utama, banyak terlihat bagian bangunan tidak kokoh yang diduga tidak sesuai dengan bestek. Dapat dilihat disejumlah sisi tembok bangunan pertamanan itu mudah pecah, sedikit saja terkena sentuhan benda keras tembok tersebut langsung pecah.
Selain tidak kokoh, tembok yang terbuat dari batu bata di plaster itu terlihat tidak lurus dan tidak rata, terkesan dikerjakan asal jadi. Begitu juga keramik yang dipasang didasar tembok median jalan dikerjakan tidak rapi. Malah, pada tanggal 27 Desember 2012 proyek tersebut masih dikerjakan, padahal kontrak kerja berakhir 25 Desember 2012.
Ironisnya, beberapa waktu lalu pada saat pengerjaan pemasangan batu bata sebelum di plaster, ada disejumlah titik pemasangan batu bata dipasang tidak sesuai aturan pemasangan, bata di pasang berdiri, bahkan di tempat tertentu dasar dinding beton tidak mempunyai fondasi, hanya batu bata disusun sebagai dasar, sehingga bila selesai bangunan tembok median jalan itu tidak akan kokoh.
Pantauan kru SUMUTBERITA.com, Kamis (31/1) bangunan median jalan yang diharapkan akan memperindah kota Kabanjahe sebagai ibukota Kabupaten Karo, disinyalir dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan spesikasi bangunan. Dibeberapa titik terlihat sudah mengalami kerusakan berupa keretakan pada bangunan bahkan ada serpihan batubata yang sudah berserakan ke badan jalan.
Mengomentari kondisi bangunan, R Purba (34) penduduk Kabanjahe sangat menyesalkan pembangunan tersebut karena justru bukan lebih cantik tetapi justru menimbulkan pemandangan yang kurang sedap dengan pemilihan warna yang kusam.
Disamping pengecatan bangunan yang tidak menunjukkan keindahan, konon kerapian bangunan juga tidak mencerminkan profesionalisme rekanan yang mengerjakan karena dinding dan permukaan sisi bangunan yang bergelombang sehingga hal tersebut wajar menjadi pertanyaan apakah pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Oleh karenanya, dia mengharapkan pihak terkait untuk meneliti mutu proyek tersebut dan apabila ternyata ada penyimpangan supaya para pihak diseret ke pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara akibat pelaksanaan pekerjaan yang disinyalir asal–asalan. “Kalau dilihat dari volume pekerjaan dengan biaya sebesar itu, kuat dugaan adanya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut,” harapnya.
Hal senada juga disesalkan salah seorang warga Kabanjahe bermarga Ginting yang menilai pekerjaan tersebut hanya sekedar menghambur hamburkan uang rakyat karena kondisi bangunan baru tidak lebih dari kondisi bangunan lama. “Kalau seperti ininya bangunan, mengapa tidak memoles bangunan lama saja?. Kan tidak harus mengeluarkan dana sebanyak itu,” katanya kesal.
Terpisah, Anggota DPRD Karo Ingan Kembaren SH saat dimintai tanggapannya tentang bangunan tersebut baru-baru ini, juga sangat menyesalkan pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan tanpa memperhitungkan daya tahan bangunan sehingga timbul kesan proyek tersebut dikerjakan tanpa perencanaan matang dan pengerjaan yang tergesa gesa.
Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Karo Ir Musti Bangun yang hendak dikonfirmasi dikantornya, Selasa (29/1) untuk mengkonfirmasi hal tersebut tidak berhasil ditemui. Ketika wartawan mencoba menghubunginya melalui telepon selulernya juga tidak mendapat jawaban.